• ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Alamat Kantor:
DPP PERTI, Jl. Rawamangun No.11, RT.11/RW.2, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570

  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran
No Result
View All Result
  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran
No Result
View All Result
=
No Result
View All Result
Home Populer

DDII Resmi Masuk sebagai Pihak Terkait di MK, Tegaskan Penjagaan Nilai Agama dan Konstitusi

by Abdul Hamid
Januari 16, 2026
in Populer
2 0
0
Ilustrasi: pa-surabaya.go.id

Ilustrasi: pa-surabaya.go.id

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Resmi Masuk sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Penjagaan Nilai Agama dan Konstitusi

Jakarta — Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) secara resmi telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait Langsung dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 14/1/2026, dan telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Pihak Terkait ini diajukan melalui Biro Hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, yang dikoordinasikan oleh Nasrulloh Nasution, bersama Tim Hukum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).

Masuknya Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia sebagai Pihak Terkait merupakan sikap konstitusional dan ideologis dalam rangka menjaga kemurnian makna perkawinan sebagai ibadah, sekaligus mempertahankan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menilai bahwa pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berpotensi mengaburkan keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan membuka ruang penafsiran hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral publik, serta tatanan sosial masyarakat Indonesia.

Sebagai organisasi dakwah Islam yang sejak awal berdirinya berkomitmen menjaga aqidah, syariat, dan ketertiban kehidupan umat, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan merupakan bagian dari ibadah, sehingga keabsahannya tidak dapat dilepaskan dari hukum agama masing-masing. Negara justru berkewajiban menjamin agar pelaksanaan perkawinan berjalan sesuai dengan keyakinan agama, bukan mencampuradukkan ajaran antaragama atas nama administrasi.

Melalui pengajuan Pihak Terkait ini, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut mengawal arah penafsiran hukum nasional agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan kehidupan beragama di Indonesia.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan selama ini telah menjadi fondasi hukum yang menjaga kepastian, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan beragama, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip negara hukum.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) yang tidak hanya menegakkan norma hukum, tetapi juga melindungi nilai-nilai luhur bangsa, moral publik, dan jati diri Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. (NN)

Humas Dewan Dakwah

Editor: Abu Dzakir

  • Sumber: Dewan Dakwah

(Unzn)

Share1Tweet1Share
Previous Post

BELAJAR DARI ISRA’ MI’RAJ 

Next Post

KEHAMPAAN JIWA

Next Post
Ilustrasi: depositphotos

KEHAMPAAN JIWA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Maret 1, 2022
Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Maret 1, 2022
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Maret 1, 2022
MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

Maret 9, 2023
PERCIKAN API DI UJUNG MERDEKA REPUBLIK INDONESIA KE – 80 TAHUN

PERCIKAN API DI UJUNG MERDEKA REPUBLIK INDONESIA KE – 80 TAHUN

1
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

0
Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

0
5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

0
HILAL TAK TAMPAK, PERSAUDARAAN NYATA 

HILAL TAK TAMPAK, PERSAUDARAAN NYATA 

Maret 24, 2026
IEDUL FITRI 1447H/2026 DENGAN KILAUAN CAHAYA JIWA

IEDUL FITRI 1447H/2026 DENGAN KILAUAN CAHAYA JIWA

Maret 19, 2026
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL

Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL

Maret 12, 2026
Ilustrasi: asumsi.co

SUPERSEMAR, KONTROVERSI, DAN HIKMAH 

Maret 11, 2026

Berita Terbaru

HILAL TAK TAMPAK, PERSAUDARAAN NYATA 

HILAL TAK TAMPAK, PERSAUDARAAN NYATA 

Maret 24, 2026
IEDUL FITRI 1447H/2026 DENGAN KILAUAN CAHAYA JIWA

IEDUL FITRI 1447H/2026 DENGAN KILAUAN CAHAYA JIWA

Maret 19, 2026

Kategori Artikel

  • Bedah Buku
  • Berita
  • Berita PERTI
  • Cakrawala
  • Hikmah
  • Hukum Budaya
  • Hukum Islam
  • Idul Adha 2023
  • Kabar
  • Khittah
  • Khutbah
  • milad perti
  • Musda
  • Opini
  • Politik
  • Populer
  • resensi buku persaingan usaha
  • resensi buku puisi bertahta
  • Tokoh
  • Tuntunan
  • Uncategorized
  • Video Terbaru

Menu Navigasi

  • ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi massa Islam di Indonesia. Cikal bakal organisasi ini berawal dari Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli pada 5 Mei 1928 di Canduang dan dalam perkembangannya sempat menjadi partai politik bernama Partai Islam PERTI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

No Result
View All Result
  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In