ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (PERTI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
- Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/ atau telah menikah.
- Anggota Khusus adalah Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atau dibina oleh PERTI untuk mendukung perjuangan PERTI, yaitu: WANITA PERTI, PEMUDA ISLAM, KMI, ISTI, OPI, GERBUMI, GERTAMI, LEKSI, SERGAP dan PEMUDA PERTI;
- Anggota Luar Biasa adalah orang yang telah memberikan jasa luar biasa kepada PERTI.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
- Setiap orang yang ingin menjadi anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Pendaftaran;
- Pernyataan dari yang bersangkutan baik lisan ataupun tulisan
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ketentuan-ketentuan Organisasi.
- Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) dalam pasal ini hanya berlaku bagi Anggota Biasa. Sedangkan persyaratan menjadi anggota khusus dan Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh DPP.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban:
- Mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkan asas, maksud, tujuan, serta Garis-garis Besar Perjuangan PERTI.
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Organisasi.
- Membuat pernyataan baik lisan maupun tulisan
Pasal 4
Hak Anggota
- Setiap anggota berhak:
- Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Pengurus Organisasi.
- Mengajukan usul, saran dan Pendapat untuk kemajuan organisasi.
- Mendapat perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
- Mengontrol jalannya organisasi yang bersifat membangun.
- Mendapat Bimbingan, Pelatihan, Pencerahan dan Pengarahan terhadap nilai-nilai Islam.
- Anggota Khusus dan Anggota Luar Biasa berhak memberikan saran-saran, dan pandangan, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 5
Rangkap Jabatan
- Anggota tidak dibenarkan menjadi Pengurus Rangkap dengan organisasi sosial kemasyarakatan sejenis.
- Anggota tidak dibenarkan memegang Jabatan Rangkap dalam tingkat kepengurusan internal organisasi Pusat
Pasal 6
Gugurnya keanggotaan
Keanggotaan seseorang dalam organisasi gugur karena:
- Berpulang Kerahmatullah
- Atas Permintaan Sendiri
- Diberhentikan Sebagai Anggota
Pasal 7
Pemberhentian Pengurus dan Keanggotaan
- Anggota/pengurus dapat diberhentikan sementara dan/ atau diberhentikan secara tetap karena:
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan organisasi.
- Melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi.
- Pemberhentian anggota/pengurus sementara dapat dilakukan oleh ketua masing masing organisasi sesuai tingkatannya, dan pemberhntian tetap dilakukan oleh Majlis Syura masing masing tingkatan organisasi kecuali ranting dan anak cabang dilakukan oleh Majlis Syura Pengurus Cabang.
- Pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 1 kali, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
Pasal 8
Pembelaan
- Anggota yang terkena Sanksi Organisasi:
Diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan didepan rapat Majlis Syura masing masing tingkat dan/atau Panitia yang ditugaskan untuk itu, menurut tingkatannya.
- Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Majlis Syura pada masing-masing
- Pembelaan di depan Majlis Syura adalah pembelaan terakhir bagi yang bersangkutan.
Pasal 9
Keputusan Pemberhentian
- Keputusan Banding tentang pemberhentian dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir dalam rapat Majlis Syura.
- Keputusan Rapat Majlis Syura tentang pemberhentian merupakan Keputusan Tertinggi dan Terakhir, serta tidak dapat diganggu-