ANGGARAN DASAR (AD)
PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (PERTI)
MUQADDIMAH
- PENDIDIKAN
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (المجادلة : 11)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (.Q.S. Al-Mujaadilah : 11)
|·÷uø9urúïÏ%©!$#öqs9(#qä.ts?ô`ÏBóOÎgÏÿù=yzZpÍhè$¸ÿ»yèÅÊ(#qèù%s{öNÎgøn=tæ(#qà)Guù=sù©!$#(#qä9qà)uø9urZwöqs%#´Ïy
( النساء : 9)
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An.Nisa’ : 9)
- DAKWAH
`ä3tFø9uröNä3YÏiB×p¨Bé&tbqããôtn<Î)Îösø:$#tbrããBù’turÅ$rã÷èpRùQ$Î/tböqyg÷ZturÇ`tãÌs3YßJø9$#4y7Í´¯»s9’ré&urãNèdcqßsÎ=øÿßJø9$#(ال عمران :104 )
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S Ali Amran : 104).(
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-Nahl : 125)
- AMAL SOSIAL
(#qãZÏB#uä«!$Î/¾Ï&Î!qßuur(#qà)ÏÿRr&ur$£JÏB/ä3n=yèy_tûüÏ(#qãZÏB#uä«!$Î/¾Ï&Î!qßuur(#qà)ÏÿRr&ur$£JÏB/ä3n=yèy_tûüÏÿn=øÜtGó¡BÏmÏù(tûïÏ%©!$sù(#qãZtB#uäóOä3ZÏB(#qà)xÿRr&uröNçlm;Öô_r&×Î7x.ÇÐÈÿn=øÜtGó¡B
ÏmÏù(tûïÏ%©!$sù(#qãZtB#uäóOä3ZÏB(#qà)xÿRr&uröNçlm;Öô_r&×Î7x.(الحديد : 7)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Q.S Al-Hadid :7).
Allah SWT menetapkan bahwa setiap orang yang melaksanakan petunjuk itu secara sempurna (kaffah) akan memperoleh kesejahteraan dalam hidup, baik hidup yang sekarang (duniawi) maupun hidup yang akan dating (ukhrawi).
Untuk keperluan tersebut, sejak zaman Nabi Besar Muhammad SAW- Sampai saat ini dilakukan dakwah Islamiyah untuk mengajak manusia mengikuti jalan Allah SWT.
Dalam rangka itulah, sejumlah Ulama Waratsatul Anbiya’ Yang Berpaham Ahlussunnah Wal Jamaa’ah dalam aqidah dan bermadzhab Iman Syafi’i Rahimahullah, dalam Syari’ah dan ibadah, maka pada 15 Zulqa’idah 1346 H (5 Mei 1928 M) mendirikan organisasi Islam bernama : Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), yang bergerak dibidang pendidikan, Dakwah dan Amal Sosial.
Dalam perjalanan sejarahnya, sesuai anjuran pemerintah melalui maklumat Wakil Presiden RI Nomor X, tanggal 3 November 1945, maka PERTI pada 22 November 1945 menjadi Partai Politik dengan nama Partai Islam PERTI. Keputusan tersebut diambil untuk lebih memaksimalkan peran sertanya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan persatuan umat Islam, maka sejak Januari 1973, Partai Islam PERTI bersama Partai-partai Islam lainnya menghentikan kegiatan politik praktisnya, dan mendirikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Dengan demikian, PERTI kembali menjadi organisasi kemasyarakatan yang berkidmat pada bidang Pendidikan, Dakwah, dan Amal Sosial.
Bahwa melalui Muktamar PERTI XI yang diselenggarakan di Jakarta pada 27-29 Desember 1985 menegaskan kedudukan PERTI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pendidikan, Dakwah dan Amal Sosial. Begitu juga, dalam Muktamar PERTI XIV pada 21-24 Juli 2005 di Jakarta yang dikukuhkan kembali pada muktamar PERTI XV Pada 2-4 Desember 2011 di Jakarta tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERTI. Kemudian juga dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERTI pada muktamar XVI tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2017di Padang Sumatera Barat serta Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERTI pada Muktamar XVII pada tanggal 14 – 16 Januari 2022 di Padang Sumatera Barat.