PERAN BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Oleh H. YUDO PARIPURNO, SH
(Mantan Ketua BASYARNAS)
Pendahuluan
Kaum Muslimin telah mengenal arbitrase (lembaga hakam) sebagai pranata sosial semenjak awal kehadiran Islam. Arbitrase Syariah sebagai khazanah fiqhiyah kini diaktualisasikan dalam sebuah lembaga hakam yang bernama Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), semula bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Arbitrase syariah sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar.
Kesadaran beragama ummat islam – semoga telah membawa ummat untuk melakukan segenap aktivitas hidup dan kehidupannya berdasarkan syariah. Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah berbuah: semua hubungan muamalah, hubungan dagang, transaksi bisnis di kalangan ummat dilaksanakan berdasarkan syariah.
Kesadaran beragama ummat islam – semoga telah berbuah: semua dispute (sengketa atau perselisihan) di kalangan ummat, tak terbatas pada hubungan bank dengan nasabah, melainkan semua sengketa dalam seluruh bidang kehidupan – diselesaikan berdasarkan syariah.
Organisasi
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berkedudukan di Jakarta dengan cabang atau perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
Badan Arbitrase Syariah Nasional pada saat didirikan bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993 – berbadan hukum Yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bapak KH. Hasan Basri dan Sekretaris Umum Bapak HS. Prodjokusumo.
BAMUI dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan Pedoman Dasar yang ditetapkan oleh MUI : ialah lembaga hakam yang bebas, otonom, dan independen – tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan dan pihak- pihak manapun.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perangkat organisasi MUI sebagaimana DSN (Dewan Syariah Nasional), LP-POM (Lembaga Pengkajian, Pengawasan Obat-obatan dan Makanan), YDDP (Yayasan Dana Dakwah Pembangunan).
Selama tahun 2007 BASYARNAS melaksanakan program pembinaan keorganisasian secara internal mulai dari aspek administrasi, pembinaan arbiter dan pengembangan organisasi. Sosialisasi sistem arbitrase syariah (dan sistem ekonomi syariah pada umumnya) dilakukan pada segenap pengurus dan arbiter melalui forum kajian dan diskusi dengan mengundang pakar dan praktisi di berbagai bidang.
Berbagai bentuk kerjasama dilakukan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di tingkat propinsi, sehingga kini telah terbentuk kantor perwakilan BASYARNAS di daerah-daerah, seperti : Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Malang (Jawa Timur).
Dalam program percepatan sosialisasi sistem perbankan syariah, Bank Indonesia dalam hal ini Direktorat Perbankan Syariah selalu mengikutsertakan BASYARNAS. Dalam tahun 2006 Bank Indonesia telah bekerjasama dengan kalangan perguruan tinggi (Universitas Hasanuddin di Makasar, Kopertis Wilayah III Jakarta, STAIN di Manado, UNMUL di Samarinda, Universitas Haloleo di Kendari, STAIN di Pontianak), kalangan perbankan dan lembaga-lembaga Islam untuk menyelenggarakan Training of Trainers (TOT). Salah satu materinya adalah aspek legal dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase syariah yang disampaikan oleh BASYARNAS.
Dasar Hukum
Dasar hukum pranata sosial arbitrase (lembaga hakam) merujuk pada :
1. Al-Qur’an (antara lain Surat Al Hujarat ayat 9 dan Surat An-Nisa’ ayat 35), As-Sunnah (hadits riwayat An-Nasa’i yang menceritakan dialog Rasullullah SAW dengan Abu Syureih ‘Abu al Hakam’), Ijma’ dan Qiyas.
2. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut UU No. 30/1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga Arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.
3. SK MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional. Menurut SK MUI tersebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain.
4. Fatwa DSN-MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara keduabelah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
(Lihat Fatwa No. 05 tentang Jual-Beli Saham, Fatwa No. 06 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa No. 07 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa No. 08 tentang Pembiayaan Musyarakah, dan seterusnya).
5. Undang-Undang Perbankan Syariah tahun 2008.
Keberadaan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) telah diakui dan disebutkan secara tegas (eksplisit) dalam UU Perbankan Syariah (2008): yakni dalam penjelasan pasal 55 tentang Penyelesaian Sengketa.
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah selain melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, dapat dilakukan sesuai dengan isi akad melalui : a) musyawarah, b) mediasi perbankan, c) Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan/atau d pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pengertian dan Bentuk Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (dan peradilan agama) yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 ayat (1) UU No. 30/1999).
Sistem arbitrase mempunyai dua bentuk, yaitu:
a. Arbitrase ad hoc adalah orang-perseorangan (satu orang atau lebih) yang dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka secara arbitrase.
b. Arbitrase institusional (lembaga arbitrase) adalah badan yang dipilih oleh para
pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (Pasal 1 angka 8 UU No. 30/1999).
Di Indonesia lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud oleh UU ini ialah : Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BASYARNAS adalah badan arbitrase yang telah memilih hukum Islam (syariah) sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa para pihak.
Klausula Arbitrase
Klausula arbitrase adalah kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dibuat oleh para pihak secara tertulis sebelum timbul sengketa. Klausula arbitrase tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian pokoknya atau dibuat secara terpisah sebagai adendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari perjanjian pokoknya.
Kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dilakukan sebelum timbul sengketa disebut Pactum de Compromittendo. Contoh klausula arbitrase :
“Kedua belah pihak sepakat apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi sengketa akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua-belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang putusannya bersifat final dan mengikat.”
Kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut dapat pula dilakukan dengan membuat perjanjian arbitrase setelah timbulnya sengketa. Kesepakatan memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang dilakukan setelah timbul sengketa disebut Acta Compromis.
Adanya klausula (perjanjian) arbitrase tersebut meniadakan hak para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui Pengadilan Negeri (Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/1999). Sebaliknya Pengadilan Negeri (kini juga Pengadilan Agama) tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase (Pasal 3 UU No. 30/1999).
Arbiter
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri atau yang ditetapkan oleh ketua lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase (Pasal 1 angka 7 UU No. 30/1999).
Menurut pasal 12 UU No. 30/1999 yang dapat ditunjuk sebagai arbiter harus memenuhi syarat-syara : cakap dalam melakukan tindakan hukum, berumur paling rendah 35 (tigapuluh lima) tahun, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu pihak, tidak mempunyai kepentingan atas putusan arbitrase dan memiliki pengalaman dalam bidangnya paling sedikit 15 (lima belas) tahun. hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk sebagai arbiter.
Arbiter BASYARNAS dipilih dari anggota dewan arbiter yang telah terdaftar pada BASYARNAS. Namun dalam hal pemeriksaan memerlukan suatu keahlian yang khusus, maka Ketua BASYARNAS dapat menunjuk seorang ahli dalam bidang khusus tersebut untuk menjadi arbiter.
Peran dan Wewenang
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar. BASYARNAS adalah lembaga arbitrase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum Islam (syariah) berlaku terhadap penyelesaian sengketa mua’amalah, utamanya sengketa ekonomi syariah (Pasal 56 ayat 2 UU No. 30/1999).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan UU No. 30/1999 dan menurut Peraturan Prosedur berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.
Adanya perjanjian arbitrase telah meniadakan hak para pihak untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat ke Pengadilan Negeri (PN). Pengadilan Negeri (juga Pengadilan Agama) tidak berwenang, bahkan wajib menolak mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.
Menyelesaikan, memeriksa dan memutus sengketa-sengketa yang demikian (yang ada perjanjian arbitrase) adalah wewenang/yurisdiksi/kompetensi mutlak lembaga arbitrase.
Sistem Penanganan Perkara
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) mempunyai Peraturan Prosedur yang memuat tata cara penanganan suatu perkara, antara lain: permohonan untuk mengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian, pembuktian dan saksi-saksi, berakhirnya pemeriksaan, pengambilan putusan, pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi).
Pada garis besarnya proses arbitrase melalui BASYARNAS dimulai dengan permohonan arbitrase dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan arbitrase sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS, sebagai berikut:
1. Proses arbitrase dimulai dengan menyampaikan surat permohonan untuk menyelenggarakan arbitrase di sekretariat BASYARNAS (Pasal 3 Peraturan Prosedur).
2. Ketua BASYARNAS menetapkan arbiter (tunggal atau majelis) yang akan memeriksa dan memutus sengketa (Pasal 7 ayat 1).
3. Arbiter memberitahukan kepada Termohon agar menanggapi permohonan dan menjawab secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari (Pasal 7 ayat 3).
4. Salinan jawaban Termohon akan diserahkan kepada Pemohon, disertai panggilan kepada para pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada hari/tanggal yang telah ditentukan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari (Pasal 13).
5. Sebelum pemeriksaan dimulai arbiter harus berusaha mendamaikan para pihak. (Pasal 19 ayat 1).
6. Apabila dianggap perlu arbiter, baik atas permintaan para pihak maupun atas prakarsa sendiri, dapat memanggil saksi atau ahli untuk didengar keterangannya (Pasal 20 ayat 2).
7. Apabila arbiter menganggap pemeriksaan telah cukup, maka arbiter akan menutup pemeriksaan itu dan menetapkan satu hari sidang guna membacakan putusan (Pasal 22 ayat 1).
8. Salinan putusan yang telah ditandatangani oleh arbiter diberikan kepada masing-masing Pemohon dan Termohon (Pasal 25 ayat 2).
9. Lembar asli putusan arbitrase didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak putusan dibacakan (Pasal 25 ayat 4).
10. Putusan arbitrase wajib ditaati dan dilaksanakan secara sukarela (Pasal 25 ayat 1).
11. Apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela, maka atas permohonan salah satu pihak, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri seperti pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 25 ayat 6).
Lembaga Arbitrase : Banyak Kelebihan
Lembaga Arbitrase senantiasa dibutuhkan, di samping lembaga peradilan, sebagaimana BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia: didirikan oleh KADIN pada tahun 1977) tetap diminati meski semenjak dahulu kala sudah ada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.
Oleh karena itu BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional : didirikan oleh MUI pada tahun 1993) senantiasa diperlukan meskipun Pengadilan Agama telah diberi wewenang untuk menyelesaikan, memeriksa dan memutus sengketa di bidang ekonomi syariah (UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU Pengadilan Agama). Dibanding lembaga peradilan (termasuk Pengadilan Agama), lembaga arbitrase dipilih oleh masyarakat pencari keadilan karena mempunyai banyak kelebihan. Kelebihan lembaga arbitrase dibanding lembaga peradilan lain ialah proses pemeriksaan yang sederhana, tertutup, cepat dan bermartabat.
Sidang arbitrase dilaksanakan sederhana dalam satu tingkat – tingkat pertama sekaligus terakhir – dalam suasana kekeluargaan dan (khusus arbitrase syariah) dalam kerangka memelihara silaturrahim serta ukhuwah islamiyah.
Sidang arbitrase dilaksanakan secara tertutup (confidential) – tidak terbuka sebagaimana sidang pengadilan, sehingga materi sengketa, perselisihan dan gugat menggugat antara para pihak tidak diketahui masyarakat luas. Pengungkapan secara terbuka sengketa pribadi atau sengketa antar perusahaan dapat menjatuhkan martabat pribadi, harga diri, kehormatan, dan citra atau kinerja perusahaan.
Sidang arbitrase dilaksanakan lebih cepat dibanding sidang pengadilan yang sering memakan waktu bertahun-tahun. Sidang arbitrase harus sudah memutus dalam waktu selambat-lambatnya 180 hari (6 bulan). Putusan arbitrase bersifat “final and binding” final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, tidak ada banding dan kasasi. Efisien! Efisiensi sangat dihargai dalam semua urusan, khususnya dalam dunia perniagaan.
Putusan arbitrase, apabila tidak dilaksanakan dengan sukarela, maka dilaksanakan (eksekusi) dengan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permintaan salah satu pihak seperti putusan perdata pada lembaga peradilan pada umumnya.
Penutup
Kita panjatkan syukur puji dan puja bagi ALLAH SWT yang telah melimpahkan karunia, taufiq dan hidayah, serta kekuatan lahir dan bathin, sehingga kita dapat menghadirkan sebuah lembaga arbitrase Islam : Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Kehadiran BASYARNAS sesungguhnya merupakan sumbangan Hukum Islam yang sangat berharga terhadap pembangunan Hukum Nasional dalam rangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia. (Unzn)











