Buku ini mengetengahkan pula berbagai fenomena ketika Predator-predator Politik menghalangi Kreator-kreator Politik yang berjiwa negarawan dengan suatu pemahaman tentang kebudayaan politik
Banyak sekali kelucuan yang terjadi dalam rangkaian kehidupan politik nasional maupun global. Apalagi dengan adanya landasan Pancasila sebagai dasar serta ideologi Negara Republik Indonesia, dan UUD 1945 yang menjadi pondasi tatanan kehidupan demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Situasi apapun yang berkembang di tanah air tetaplah terarah menuju suasana atau situasi dan kondisi kehidupan politik nasional (the living politic) tanpa mencerabut kearifan sebagai bangsa dan negara. Terkadang kearifan itu bisa pupus manakala agenda besar suksesi kepemimpinan nasional melalui Pemilihan Umum harus diselenggarakan. Sehingga melahirkan kepemimpinan yang baru dalam suatu periode kepemimpinan, baik pusat sampai ke berbagai daerah.
Tentunya akan menjadi keanehan, apabila berkembang suatu interaksi kehidupan masyarakat yang keluar dari koridor sebagaimana tersebut di atas. Untuk itu upaya konkret dari segenap stakeholders berbangsa dan bernegara akan sangat menentukan terbangunnya kebudayaan politik yang seimbang dengan intensitas kecerdasan sosial kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara.
Sesungguhnya Kebudayaan Politik (the Politic Culture) telah dimulai sejak adanya kerangka pemikiran dalam sikap dan tindakan para pemuka masyarakat, tokoh, elite (pemimpin). Selanjutnya, telah tertuang kedalam visi dan misi kebangsaan dan kenegaraan, platform partai politik, organisasi massa, dan seterusnya. Tiap-tiap Warga Negara akan memberikan kontribusi positifnya, baik secara individual maupun kolektif bagi kebaikan pemerintahan negara dalam arti luas.
Masing-masing pihak memiliki gagasan atau ide yang dituangkan dalam kepentingan-kepentingan yang lebih luas diatas kepentingan pribadi dan golongan (oligarkhis). Masing-masing pihak sama-sama mengangkat gagasan perjuangan demi kemajuan bangsa dan negara, baik atas nilai-nilai yang telah diwarisi dari generasi sebelumnya, maupun kreativitas yang muncul seirama dengan Kemajuan Peradaban Negeri.
Secara realistis terlihat dari fakta sosiologis yang secara dinamis berkemang dalam tataran kehidupan masyarakat di seluruh pelosok tanah air (Republik Indonesia), yang masih dihadapkan pada situasi dan kondisi yang dilematik. Kondisi itu terbangun karena banyaknya prahara politik yang berkepanjangan, melelahkan, dan menguras habis energi nasional, termasuk pula gangguan terhadap stabilitas ekonomi rakyat, rendahnya kesejahteraan karyawan dan/atau buruh, tergerusnya intensitas perkembangan daerah tertinggal yang terkesan maju-mundur, semakin menyempitnya lahan pertanian, maraknya konflik agraria, rendahnya kualitas kesehatan masyarakat, dan terselipnya berbagai kepentingan global yang terkadang luput dari pengamatan, sehingga skema kebijakan pembangunan nasional menjadi pincang.
Sedangkan bangsa Indonesia sangat menginginkan perubahan sebagai suatu kondisi yang konkret, dan produktif serta kondusif, yang berarti bahwa harus terwujudnya suatu keselarasan dalam dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan.
Bahwa, semua itu bukanlah terjadi secara tiba-tiba, bukan pula sebagai konsekuensi logis dari sebuah eksperimen politik semata, – tetapi menjadi hendak dalam mewujudkan adanya suatu konstruksi kebijakan dan keputusan politik nasional yang produktif, bagi kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kata kuncinya ialah diperlukannya suatu upaya yang sadar untuk melakukan penguatan terhadap daya saing NKRI dengan segenap potensi pasif dan potensi aktif yang dimiliki Bangsa dan Negara Republik Indonesia, – sebagai sumberdaya bagi terselenggaranya kebutuhan hidup warga bangsa melalui rangkaian pembangunan nasional secara berkesinambungan di tengah-tengah perubahan dunia yang dinamis (the world dynamic change).
Itu sebabnya, sangat disayangkan apabila kiprah dan kehadiran berbagai organisasi politik masih menjadi faktor yang menjastifikasi adanya iklim demokrasi (the climate of democracy) di tanah air.Artinya, segala ragam aktivitas dunia politik di Indonesia, justru tidak boleh berpotensi mematikan dan melemahkan kesadaran kebangsaan pada anak negeri itu sendiri.
Representasi politik harus benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan publik, bukan sebaliknya hanya mewakili kepentingan kelompok tertentu saja. Sehingga dalam konteks ini, maka sangat dibutuhkan kepemimpinan yang berkapasitas dan berkualifikasi atau berbobot, sebagai komponen bangsa yang mampu menemukan solusi kreatif terhadap berbagai problematika kebangsaan maupun kenegaraan secara komprehensif, konstruktif, dan mampu mengatasi berbagai hambatan, tantangan, dan kendala tersebut – sepanjang sejarah Republik Indonesia menjalankan program membangun di segala bidang kehidupan demi tercapainya kemandirian NKRI.
Sehingga Buku ini terdiri dari 458 (empat ratus lima puluh delapan) halaman yang dibagi dalam beberapa bab. Buku yang juga diberi judul: Kebudayaan Politik: Memperkuat Eksistensi Negara Hukum yang ditulis oleh Undrizon, SH., MH. Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH., MH., And Associates Publishing, Jakarta. Cetakan Pertama pada Oktober 2020.
Maka itu pula, sebagai titik tekan analisis di dalam Buku ini juga tertuju tentang bagaimana Masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengembangkan keterlibatan diri mereka dalam berbagai bentuk kompetisi kehidupan sosial-budaya sehingga melahirkan peradaban nasional yang unggul. Sikap respek pemerintah terhadap kultur kehidupan yang tengah berkembang perlu ditumbuhkembangkan dalam berbagai segi, – agar bisa memunculkan kreativitas publik yang makin berkualitas karena pemerintah telah mampu memfasilitasi keinginan atau keluhan masyarakat dan harapan-harapan yang mereka kemukakan, supaya agenda demokratisasi yang digerakkan tidak cuma sebatas Suprastruktur Politik Nasional.
Revitalisasi Sistem Politik Nasional harus pula dilakukan secara terencana yang bisa dimulai dari keberadaan Organisasi Massa, Partai Politik, Sistem Sosial yang tradisional dan mengapresiasi komponen bangsa yang muncul dengan semangat pembaharuan untuk kesejahteraan nasional.
Untuk itu, efektivitas demokrasi lokal harus diperkuat seraya diiringi dengan upaya upaya dalam kerangka perkembangan kapasitas politik nasional yang memberikankesempatan sama kepada masyarakat dalam menentukan batasan serta prioritas dalam meningkatkan kualitas kehidupan mereka dalam kultur kehidupan yang kreatif dan konstruktif. Sehingga Hak-hak masyarakat akan menjadi kekuatan secara praktis dalam menjaga produktivitas bangsa.
Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, menjelaskan tentangProblematika Kebudayaan Politik Dalam Dimensi Keilmuan, termasuk soal Sejarah Dalam Perkembangan Kebudayaan Politik, Perkembangan Kebudayaan Politik Sebagai Model Ragam Rekonstruksi Sosial Politik, Realitas Kebudayaan Politik Suatu Fenomena Berbangsa Dan Bernegara, Antara ’Lucky Strike’ Atau Pendidikan Kebudayaan Politik, Mengenal Dimensi Ekonomi Politik Dan Budaya, Menyikapi Dinamika Politik Nasional Dalam Kemajuan Budaya, Hakekat Solusi Politik Menurut Perspektif Kebudayaan Politik, Disorientasi Kebudayaan Politik Terhadap Pencapaian Tujuan Pembangunan, Konteks Politik Terhadap Depresi Sosial Dan Budaya, Membaca Arah Berbagai Perspektif Kebudayaan Politik, dan PolitikSebagaiAtivitasMasyarakat Yang Berbudaya.
Di dalam Bab Kedua, mengupas tentang Pengaruh Ideologi Dalam Membangun Kesadaran Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Prinsip Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Islam Dan Relevansi Ideologik Dalam Kebudayaan Politik, dan Ideologi Dunia Yang Mempengaruhi Kebudayaan Politik.
Kemudian pada Bab Ketiga, Konsistensi Sikap Kenegaraan Terhadap Konstitusional Dalam Semangat Rekonstruksi Kebudayaan Politik, Merawat Konstitusi Sebagai Konstruksi Hukum Dasar Dalam Produk Pemikiran Kebudayaan Politik Nasional, Konstitusi Dalam Dialektika Kebudayaan Politik, Konstitusi Sebagai Penentu Dinamika Kebudayaan Politik Dalam Berbangsa Dan Bernegara, Mencermati Motivasi Perubahan Konstitusi Dalam Dimensi Kebudayaan Politik, Mahkamah Konstitusi, Dan Kekuatan Moderasi Kebudayaan Politik Terhadap Supremasi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Pilpres Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Prospektif Kebudayaan Politik, Pemikiran Amandemen Terhadap Konstruksi Negara Sebagai Kemajuan Kebudayaan Politik, Aspirasi Masyarakat Terhadap Urgensi Arah Perubahan Konstitusi Dalam Dimensi Kebudayaan Politik.
Berikutnya pada Bab Keempat, mengetengahkan tentang Tingkah Laku Politisi Dalam Membangun Dan Mengembangkan Kebudayaan Politik, Aktivitas Politik Perlu Diimbangi Dengan Kesadaran Kebudayaan Politik, Wilayah Konflik Sosial Politik Menurut Hukum Dalam Inspirasi Kebudayaan Politik, Pencapaian Kemufakatan Sebagai Bentuk Dinamika Kebudayaan Politik, dan Kebudayaan Politik yang Dibangun Dengan Representasi Rakyat Di Parlemen.
Sedangkan pada Bab Kelima, membahas tentang Konstruksi Gerakan Atau Aktivisme Politik Sebagai Bentuk Dinamika Kebudayaan Politik, Dinamika dan Aktivisme Partai Politik Nasional Dan Daerah, Representasi Masyarakat Di Parlemen Sebagai Penguatan Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Praktek Etika Berpolitik, dan Kebudayaan Politik Tercermin Dari Tingkat Kualitas Peradaban Politik Nasional.
Kemudian, pada Bab Keenam, menjelaskan upaya-upaya dalam Memperkokoh Konstruksi Jejaring Kehidupan Sosial Politik Yang Berkebudayaan, Transformasi Kebudayaan Politik Dalam Diskursus Sosial Kemasyarakatan, Kekuatan Emosionalitas Dan Rasionalitas Dalam Membangun Kebudayaan Politik, Refleksi Kebudayaan Politik Terhadap Perencanaan Negara Dan Animo Publik, Memantapkan Kebijaksanaan Negara Sebagai Implikasi Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Mewujudkan Tatanan Negara Yang Dinamis, Kebangsaan Dalam Persatuan Sebagai Wujud Kemajuan Kebudayaan Politik, Ritme Perpolitikan Nasional Dalam Dimensi Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Perbedaan Pendekatan Terhadap Tujuan Nasional, Kekuatan Integritas Kebangsaan Sebagai Perkembangan Kebudayaan Politik, Kesadaran Publik Dalam Kehidupan Demokrasi Sebagai Kemajuan Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Cerminan Kekokohan Mentalitas Kemandirian Bangsa dan Negara, dan Kebudayaan Politik Sebagai Takaran Kualitas Keadaban Bernegara.
Berikutnya, pada Bab Ketujuh, mengutarakan tentang Pilihan Partai Politik Dan Parlemen Sebagai Cerminan Kemajuan Kebudayaan Politik, Aktivisme Partai Politik Dalam Perspektif Kebudayaan Politik Masyarakat Global, Kebudayaan Politik Dalam Keteladanan Sikap Partai Politik Peserta Pemilu, Kebudayaan Politik Berkembang Dari Kedisiplinan Berpartai, Partai Politik Dalam Sinergitas Strategi Pembangunan Sebagai Kebudayaan Politik, Partai Politik Yang Kompetitif dan Konstruktif Mampu Mengedepankan Kebudayaan Politik, Kebudayaan PolitikMelalui MindsetPelaksnaan Pemilu, Kebudayaan Politik Melalui Gagasan Politik Elit Berbanding Lurus Terhadap Partisipasi Modal Sosial, Kebuidayaan Politik Tercermin Dari Sikap Politik Terhadap Solusi Kebijakan dan Keputusan Penting Negara, dan Kebudayaan Politik Melalui Penguatan Eksistensi Wakil Rakyat.
Selanjutnya, pada Bab Kedelapan, menjelaskan tentang Kedudukan Sosial Politik Masyarakat Dalam Dimensi Kebudayaan Politik, Memajukan Kebudayaan Politik Dari Era Kemerdekaan, Kebudayaan Politik Sebagai Konsekuensi Logis Kematangan Berpolitik, Kebudayaan Politik Dalam Menyikapi Situasi Politik Yang Dilematik, dan Kebudayaan Politik Dalam Menyikapi Teori Konspirasi.
Lantas, pada Bab Kesembilan, menguraikan tentang aktivitas Demonstrasi, Unjuk Rasa, Aksi Massa, Dan Protes Masyarakat Suatu Fenomena Dalam Kebudayaan Politik Nasional, Demonstrasi Sebagai Keseimbangan Serta Kewajaran Dalam Kebudayaan Politik, dan Demokrasi Maupun Demonstrasi Sebagai Kebudayaan Politik Dalam Berbangsa Dan Bernegara.
Sedangkan, pada Bab Kesepuluh, menjelaskan tentang Kemampuan Aparatur Pemerintahan Dalam Memperkaya Narasi Dalam Wacana, Dan Retorika Yang Komunikatif Sebagai Cermin Kualitas Kebuidayaan Politik. Termasuk soal Kemampuan Semantik Dalam Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Kecenderungan Kebijakan Yang Ambigu, dan Kebudayaan Politik Dalam Kemampuan Berbahasa Para Elit Di Ruang Publik.
Kemudian, pada Bab Kesebelas, mengupas tentang Peranan Strategis Media Massa, Pers, Penyiaran Dalam Membangun Dan Memajukan Kebudayaan Politik. Sekaligus mengetengahkan soal sisi Kebudayaan Politik Dalam Model Komunikasi Tentang Penegakan Hukum, Mengembangkan Kebudayaan Politik Melalui Komunikasi Politik, Kebudayaan Politik Dalam Keseimbangan PerananMedia Massa Dalam Kepastian Hukum, Kebudayaaan Politik Melalui Pernaan Pers atau Media Komunikasi Publik, Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Kekerasan Media Massa, Kebudayaan Politik Memperkuat Peradaban Dengan Narasi Media Massa Yang Konstruktif dan Produktif, Kebudayaan Politik Melalui Perspektif Hukum Terhadap Kualitas dan Kuantitas Produk Jurnalistik, dan Kebudayaan Politik Berkembang Dengan Pers Yang Menghormati Supremasi Hukum.
Berikutnya, pada Bab Keduabelas, menjelaskan tentang Pengaruh Kemajuan Sektor Sosial Ekonomi Dalam Konstruksi Kebudayaan Politik Nasional, Kebudayaan Politik Yang Memperkuat Keadilan Sosial Dan Dinamika Masyarakat, Konsepsional Ekonomi Bisnis Dalam Kemajuan Kebudayaan Politik, dan Intensitas Kesejahteraan Rakyat Terhadap Kualitas Kebudayaan Politik.
Kemudian, pada Bab Ketigabelas, mengetengahkan soal Kemajuan Kreativitas Seni Budaya Terhadap Kebudayaan Politik, Memperkuat Mainstream Kebudayaan Politik Sebagai Modal Kemajuan Demokrasi, Perspektif Kebudayaan Politik Dalam Merealisasikan Gagasan Pembangunan, Transformasi Peradaban Melalui Visi Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dalam Kerangka Memperkuat Karakter Bangsa, Pentingnya Menstimulir Kebudayaan Politik Menuju Kemajuan Bangsa Dan Negara, Implementasi Prinsip Kebudayaan Politik Dalam Merawat Dan Mempertahankan Kedaulatan Bangsa Dan Negara, Kebudayaan Politik Sebagai Kerangka Konsepsionalitas Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Dalam Keseimbangan Dan Keselarasan Serta Keserasian, Kebudayaan Politik Melalui Kekuatan Seni Budaya Dalam Nuansa Kebijakan, dan Kebudayaan Politk Dalam Situasi Kesenjangan Kehidupan Bangsa.
Berikutnya, pada Bab Keempatbelas, menjelaskan Tentang Pengaruh Peradaban Global Dalam Membangun Kebudayaan Politik Nasional, Kebudayaan Politik Menyikapi Efek Globalisasi, Kebudayaan Politik Dalam Kapasitas Kebijakan Hukum, Kebudayaan Politik Dalam Situasi Dunia Yang Saling Pengertian, Kebudayaan Politik Dalam Spektrum Peradaban Global, Kebudayaan Politik Dalam Dinamika Situasi Dunia Kontemporer, Kebudayaan Politik Terhadap Realitas Kritikal Bangsa, Kebudayaan Politik Dalam Mencermati Kecenderungan Mutakhir, Prinsip Kebudayaan Dalam Memperkuat Mentalitas Kemandirian, Memperkuat Ragam Karakter Kebangsaan, Kreativitas Peradaban Politik Nasional Dalam KronikelSejarah, Mempertajam Orientasi Dan Segi-segi Prinsipil Dalam Kehidupan Berbangsa, Menyikapi Globalisasi Dan Kecenderungan Pasar Bebas Dunia, Mengembangkan Segenap Potensi Sumberdaya Bangsa, Memperluas Skema Kerjasama Luar Negeri (Global), dan Menyikapi Kekuatan Global Melalui Pertimbangan Dimensional Ekonomik.
Kemudian, pada Bab Kelimabelas, Menakar Kemajuan Kebudayaan Politik Dalam Pemilihan Umum Dan Proses Suksesi Pemerintahan. Penegakan Hukum Dalam Aktivitas Pemilu Sebagai Kualitas Kebudayaan Politik, Caleg Predator Berpotensi Merusak Tatanan Demokrasi Dan Supremasi Hukum, Pelaksanaan Pemilu Yang LUBER Dan JURDIL Sebagai Kebudayaan Politik, Kebudayaan Politik Dengan Mindset Netralitas Aparatur Negara, Kebudayaan Politik Yang Tercermin Dari Kualitas Pemilu, Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Sebagai Politik yang Berbudaya, dan Kebudayaan Politik Dengan Payung Hukum Dan Sikap Politik.
Sedangkan pada Bab Keenambelas, menjelaskan tentang Parlemen Dalam Proses Legislasi Sebuah Cerminan Kemajuan Kebudayaan Politik, Kebudyaaan Politik Melalui Kapasitas Legislasi, dan Kebudayaan Politik Dalam Pemikiran Progresivitas Dan AgresivitasPolitik.
Berikutnya, pada Bab Ketujuhbelas, mengupas tentang Kebudayaan Politik Dalam Tren Pembentukan Dan Pergantian Formasi Personil Struktural Pemerintahan, Perspektif Kebudayaan Politik Terhadap Kekerasan Struktural, Kebudayaan Politik Dalam Dinamika Politik Kekuasaan, dan Kebudayaan Politik Membutuhkan Kapasitas Studi Kebijakan Publik Dalam Menyukseskan Program Pembangunan.
Sementara itu, pada Bab Kedelapanbelas, mengutarakan tentang bagaimana Mencermati Peranan Hankam Dalam Format Kebudayaan Politik Nasional, Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Keamanan Negara, Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Pertahanan Negara, dan Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Internasionalisme Dan Globalisme.
Sedangkan, pada Bab Kesembilanbelas, mengutarakan tentang Pergantian Struktur Pemerintah Dan Kepemimpinan Sebagai Bentuk Pemajuan Kebudayaan Politik. Tingkah-laku Kepemimpinan Dalam Perspektif Dan Visi Hukum, Menyikapi Berbagai Faktor Risiko Politik Menuju Kebudayaan Politik Yang Konstruktif, Perspektif Kebudayaan Politik Terhadap Konflik Sosial Dalam Transisi Kepemimpinan, Kebudayaan Politik Melalui Kapasitas Kepemimpinan Untuk Kesejahteraan, Membangun Kapasitas Kebudayaan Politik Pada Kepemimpinan Daerah, Mewaspadai Instabilitas Sebagai Konsekuensi Ambiguitas Kebijakan Publik, Kebudayaan Politik Tercermin Dari Wibawa Pemerintahan, Kebudayaan Politik Melalui Penerapan Prinsip Good Governance, Kebudayaan Politik Melalui Penerapan Environmental Governance, Kebudayaan Politik Melalui Kapasitas Kepemimpinan, Kebudayaan Politik Melalui Keberpihakan Kepemimpinan KepadaRakyat, Kebudayaan Politik Dalam Melodrama Di Pusaran Kekuasaan, Pentingnya Melindungi Kebutuhan Publik, Kebudayaan Politik Melalui Penyehatan Peranan Aparatur Negara, Kebudayaan Politik Dalam Pola Rekruitmen Calon Pemimpin Melalui Kompetisi Politik, Memperkuat Komitmen Dan Integritas Menuju Pencapaian Visi Kepemimpinan, Kebudayaan Politik Terhadap Faktor Eksesif Struktural Negara Sebagai Realitas Politik, dan Pergeseran Gagasan Kebijakan Pemerintahan Sebagai Dinamika Peradaban Politik.
Selanjutnya, pada Bab Keduapuluh, menjelaskan tentang Pengaruh Dan Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perkembangan Kebudayaan Politik. Konstruksi Kebudayaan Politik Berangkat Dari Cita-cita Kemerdekaan, Kebudayaan Politik Melalui Keadilan Hukum Yang Substansial Dan Objektif, Kebudayaan Politik Melalui Kebijaksanaan Hukum Dan Kecenderungan Sikap Politik, Kebudayaan Politik Dalam Sinergitas Politik, Hukum, Dan Ketatanegaraan, Kebudayaan Politik Dalam Konflik Sosial Ekonomi Yang Melemahkan Daya saing Bangsa Dan Negara, Kebudayaan Politik Dalam Skema Perlindungan Hukum Atas Hak Rakyat, Menakar Kebudayaan Politik Melalui Efektivitas Dan Produktivitas Nasional Berdasarkan Hukum, Kebudayaan Politik Dalam Penegakan Ketentuan Pidana Dalam Pemilu, Kebudayaan Politik Dengan Memperkuat Tatanan Hukum Dalam Dinamika Global, Kebudayaan Politik Merekonstruksi Pertimbangan Normatif Hukum, Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Perlindungan Hukum, dan Kebudayaan Politik Dalam Perspektif Peraturan Perundangan.
Selamat Membaca Semoga Bermanfaat Adanya! (uzn)
Sumber : theglobal-review.com