• ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Alamat Kantor:
DPP PERTI, Jl. Rawamangun No.11, RT.11/RW.2, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570

  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran
No Result
View All Result
  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran
No Result
View All Result
=
No Result
View All Result
Home Bedah Buku

HUKUM TRANSPORTASI Sebagai Cerminan Tegaknya Etika Publik, Penegakan Hukum, Dan Pencapaian Pemerataan Pembangunan Nasional

by Abdul Hamid
Juli 24, 2025
in Bedah Buku
2 0
0
HUKUM TRANSPORTASI Sebagai Cerminan Tegaknya Etika Publik, Penegakan Hukum, Dan Pencapaian Pemerataan Pembangunan Nasional

Transportasi sebagai bagian pokok dalam kehidupan, yang mendukung berbagai aktivitas manusia. Sekaligus melalui moda transportasi yang tersedia, maka lebih memudahkan terjadinya perpindahan barang maupun jasa dari satu titik atau tempat ke tempat. Transportasi berasal dari Bahasa Latin ‘transpotare’. Maka itu, telah menjadi ciri atau karakter, bahwa kehidupan itu berlangsung dalam situasi dan kondisi yang dinamis serta fenomenologis.
Tingginya angka kecelakaan transportasi merupakan indikasi belum berfungsinya sistem transportasi menurut hukum. Tentunya, diharapkan agar terbangunnya suatu Sistem Transportasi yang mampu menunjang perpindahan barang, orang, maupun jasa dengan satu kesatuan aturan atau tata-tertib bertransportasi. Tertib Bertransportasi tentunya dapat ditandai dengan minimnya pelanggaran hukum, dan tegaknya Etika Publik dalam aktivitas transportasi.
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di berbagai daerah dan lokasi telah cukup menjadi indikasi adanya berbagai pelanggaran hukum sebagai akibat kelalaian Pengemudi (Human Error). Meskipun kecelakaan tersebut juga disebabkan oleh Faktor Teknologi (laik atau tidaknya suatu kendaraan beroperasi).
Selain adanya faktor kejahatan, seperti: teror, pembajakan, perompakan, sabotase, bajing loncat, jambret, pengemudi ugal-ugalan, kerusakan jalan dan atau infrastruktur sarana serta prasarana jalan atau berbagai lintasan moda transportasi, dan lain sebagainya.
Seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara sama-sama telah memiliki aturan tentang keselamatan, kenyamanan, ketertiban, keterjangkauan tarif, akses terminal, perizinan, dan lain sebagainya. Termasuk tentang tata-kelola terminal, pelabuhan, badara udara, pangkalan, dan seterusnya.
Angka kecelakaan yang seringkali terjadi di jalan tol, juga menjadi indikasi adanya ketidakdisiplinan awak atau pengemudi pada moda transportasi darat dalam mengendarai kendaraan. Bisa pula disebabkan oleh minimnya infrastruktur transportasi. Misalnya, infrastruktur jalan yang tidak memadai, penerangan jalan, tingkat kecepatan, muatan (tonase), kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, berkendara secara ugal-ugalan, pemakaian mobil dinas yang kurang menghormati etika publik serta etika berkendara, sikap memaksakan di jalan, dan lain-lain.
Hukum Transportasi menjadi sistem pengaturan terkait dengan bagaimana suatu sistem transportasi mampu berfungsi dengan tertib, nyaman, aman, tarif yang terjangkau, terjaminnya keselamatan, tepat waktu, dan berkeadilan menurut hukum.
Aktivitas Transportasi menunjukan adanya kemajuan, sehingga dapat menjadi takaran terhadap tingkat pencapaian kemajuan peradaban suatu bangsa dan negara.
Bahwa, Masyarakat Indonesia sangat mengharapkan terwujudnya aktivitas transportasi yang tertib, aman, nyaman, bersih, pelayanan yang baik, tarif terjangkau, dan berkeadilan menurut hukum. Sekaligus pentingnya upaya dalam mewujudkan infrastruktur transportasi yang pada akhirnya dapat mendorong terciptanya kehidupan warga yang lebih produktif pada berbagai sektor. Tingginya produktivitas suatu Warga Bangsa tentunya erat kaitannya dengan dinamika perkembangan atau pertumbuhan sosio-ekonomi yang mestinya didorong lebih cepat dengan vitalitas sektor transportasi.
Kehidupan Warga Masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, juga tercapai sebagai konsekuensi logis dari tingkat Kemajuan Sistem Transportasi Nasional. Maka itu, tentunya harapan yang demikian tetap bertumpu kepada tingkat partispasi pebisnis, khususnya dalam hal ini adalah sektor transportasi yang baik.
Begitu juga partisipasi publik yang optimal, agar tetap kritis terkait dengan mutu fasilitas transportasi yang terbukti merugikan Warga Masyarakat dalam semua strata kehidupan dan atau lapisannya.
Transportasi harus mampu membuka Isolasi Sosial Ekonomi di berbagai daerah, sehingga peranan transportasi diharapkan mampu pula mendukung Dayasaing Potensi Daerah dengan kecepatan dan keamanan transportasi untuk menjangkau Konsumen dalam konteks Pemasaran Aneka Komoditas dan Produk-produk lokal. Oleh sebab itu, transportasi akan menjadi handalan dalam menerobos berbagai ’pintu gerbang’ pemanfaatan segenap potensi sumberdaya nasional dalam dimensi geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi.
Bahkan, transportasi dapat menjadi elemen penting guna tercapainya penguatan integrasi berbagai elemen sosio-ekonomi nasional menuju Indonesia yang lebih maju, merata, adil, berdayasaing, makmur, dan sejahtera.
Dalam masa transisi demokrasi di tanah air, telah menjadikan proses pembangunan sektor Transportasi selalu berbanding-lurus dengan euforia politik, dan senantiasa tumbuh-kembang seirama dengan kondisi perekonomi negara.
Untuk itu, dibutuhkan suatu pandangan kritis yang terarah terhadap eksistensi moda transportasi dalam kaitannya dengan Kepentingan Nasional di atas kepentingan individual. Sehingga mampu merubah kondisi serta ‘potret berwarna buram’ pada peta Sistem Transportasi Nasional yang berdampak timbal-balik terhadap dinamika kehidupan nasional.
Itu sebabnya, Penegakan Hukum Transportasi akan menjadi parameter utama dalam mempercepat kemajuan peradaban nasional di bidang transportasi. Hukum Transpprtasi selalu menjadi elemen penting di berbagai Negara Maju.
Berbagai agenda pertemuan skala global, senantiasa mengupas problematika sektor transportasi dalam berbagai perspektif. Baik dalam perpektif kecanggihan teknologi transportasi, kerjasama industri transportasi massal, transportasi untuk tujuan pertahanan dan keamanan, kualitas infrastruktur transportasi, dan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas transportasi.
Hukum Transportasi seharusnya ditegakan dalam alur kehidupan yang semakin modern. Hukum Transportasi sudah semestinya menjadi tolok-ukur tegaknya etika publik dalam sektor sosial-budaya dan produktivitas ekonomik dalam arti luas pada suatu Bangsa atau Negara.
Pemanfaatan Sistem Transportasi dipandang sebagai bagian integral bagi percepatan dinamika intensitas kemajuan kehidupan publik maupun privat pada berbagai sektor. Oleh karena itu, visi Hukum Transportasi perlu terus dikembangkan, baik dalam dimensi keilmuan maupun sebagai regulasi dan elemen kebijakan strategis nasional dan daerah. Transportasi harus terus maju atau berkembang menurut Alur Sistem Transportasi yang diinginkan oleh publik (kepercayaan dan selera konsumen).
Itu sebabnya, diperlukan sikap pandangan yang senantiasa konstruktif serta bervisi terkait pembangunan Sistem Transportasi Nasional dengan segala konsekuensi logisnya. Sistem Transportasi bukan hanya soal kebutuhan Warga Masyarakat tetapi juga tanggungjawab negara untuk memberikan pelayanan yang baik kepada segenap Warga Bangsa.
Buku ini hadir kepada Sidang Pembaca dalam kerangka penyampaian informasi yang mencerahkan publik tentang Hukum Transportasi. Pertimbangannya ialah pentingnya menyosialisasikan, mengkomunikasikan, dan penegakan hukum transportasi dalam arti luas dan kompleks (multidisipliner).
Buku ini juga ditujukan sebagai Pembuka Cakrawala Pandang dalam memperkuat pemahaman tentang Hukum Transportasi, serta memperbanyak khasanah informasi dan memacu berbagai inisiatif terkait kemajuan sektor transportasi dengan segala dimensinya.
Sehingga Buku ini juga diberi judul: Hukum Transportasi, Sebagai Cerminan Tegaknya Etika Publik, Penegakan Hukum, Dan Pencapaian Pemerataan Pembangunan Nasional. Maka itu, Buku ini sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan dan adanya semangat untuk saling mengingatkan. Meskipun disadari, masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya Buku. Tetapi, yang utama ialah adanya keinginan untuk mempersembahkan salah-satu gagasan di bidang Hukum Transportasi.
Terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, besar harapan kami agar Buku ini bermanfaat sebagai ‘jendela informasi’ bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, – dan,membuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas.
Sistem Transportasi menjadi faktor utama dalam mewujudkan percepatan bagi tercapainya tingkat kemajuan pada berbagai segi kehidupan lainnya. Kemajuan menurut bidang atau sektor kehidupan tidak terlepas dari peranan dan keberadaan Sistem Transportasi. Karena itu, kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara nasional dan daerah sangat tergantung dari keberadaan Sistem Transportasi yang baik.
Oleh sebab itu, banyaknya persoalan transportasi juga berpotensi menghambat pertumbuhan sosial ekonomi nasional. Utamanya sektor pengangkutan atau transportasi umum. Pemberian lisensi ialah salah-satu segi dalam Sistem Transportasi. Hal itu terkait dengan jaminan keamanan bagi pengguna moda transportasi karena adanya bukti kompetensi Pengemudi atau Awak Transportasi.
Mestnya disamping kecakapan teknis sebagai pengendara atau awak transportasi, maka dibutuhkan juga sosialisasi tentang tertib hukum dalam transportasi. Hal itu akan sangat bermanfaat sebagai pemicu kesadaran yang perlu selalu diinternalisasikan oleh otoritas terkait kepada Pengendara dan Pengguna Moda Transportasi. Utamanya, dari pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.


Transportasi tidak hanya mengangkut jasa dan barang, serta orang dalam pola pelayanan yang sama. Mulai dari Moda Transportasi, seperti: truk, minibus, becak, bajaj, pesawat terbang, kapal laut, dan lain sebagainya. Sehingga perlunya standar keamanan dan menekan jangan sampai timbulnya human error yang menyebabkan terjadinya berbagai kecelakaan transportasi yang menyebabkan jatuhnya korban (meninggal dunia, kehilangan harta-benda, cacat, luka, dan seterusnya).
Transportasi dapat pula sebagai faktor yang mengintegrasikan kehidupan Warga Bangsa pada suatu negara. Transportasi dapat mendorong integrasi atau kesatuan antar wilayah, bahkan sampai integrasi lingkungan atau lokasi kehidupan yang lebiih kecil. Maka itu, Sistem Transportasi secara faktual telah memegang peranan strategis dalam mendorong integrasi serta mempermudah kolaborasi antar elemen Warga Bangsa dalam memenuhi berbagai keperluan dan kebutuhannya (human needs).
Transportasi dapat menyinergikan antara percepatan pertumbuhan sosio-ekonomi, distribusi barang dan jasa, akses pasar, dan aspek logistik. Apalagi dewasa ini telah terjadi berbagai pola hubungan konvergensif antara sistem transportasi dengan sistem telekomunikasi dan informatika. Sehingga rumusan umun yang dikenal selama ini, kecepatan sama dengan jarak kali waktu tempuh. Namun demikian, melalui pola integasi teknologi telekomunikasi dan informasi kedalam Sistem Transportasi telah terbukti mampu menambah Tingkat Akurasi Perpindahan Barang dan Jasa dalam kecepatan yang terencana.
Transportasi menjadi faktor utama dalam pencapaian tingkat kemajuan peradaban manusia (the civilization) di muka bumi. Sehingga melalui kecanggihan transportasi dewasa ini, maka manusia dapat berinteraksi secara nyata dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Transportasi berperan penting dalam perpindahan barang (goods) dan jasa (services) serta orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sehingga transportasi mempermudah orang lebih terarah dalam menentukan suatu perpindahan pada suatu tempat atau posisinya terhadap letak atau posisi yang lain tujuannya (destinasi).
Transportasi menjadi bagain yang esensial dalam membawa dampak positif bagi kemajuan sektor lainnya, seperti: pertambangan, pertanian, perkebunan, pertanian, infrastruktur, pendidikan, wisata, perindustrian, kerajinan, perdagangan, dan lain sebagainya.
Itu sebabnya, Hukum Transportasi menjadi persoalan penting dalam hal ini. Meskipun Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia yang ada sudah patut disebut hukum dalam bidang transportasi.
Tetapi, bagaimana kemajuan hukum positif tersebut benar-benar dapat menghadirkan suatu Sistem Penegakan Hukum Transportasi Nasional yang lebih komprehensif, dan memperkaya khasanah Sistem Hukum Nasional. Sedangkan eksistensi sektor transportasi sangat kental dengan dimensi global.
Hukum Transportasi tentunya berada dalam ranah Hukum Ekonomi sebagai payung hukum yang lebih besar. Meskipun terhadap transportasi begitu luas cakupannya dalam dimensi kehidupan manusia. Tetapi dalam arti Hukum Positif, tentunya Hukum Transportasi lebih fokus posisinya pengaturannya terkait dengan dalam system pengangkutan, baik dalam dimensi ekonomi maupun secara multidispliner.
Hukum Transportasi juga terkait dengan ketentuan tentang Jalan, Produk Manufaktur terkait dengan komponen otomotif, Lalu-lintas Jalan Raya, Tol, Industri Otomotif, Penyeberangan, dan lain sebagainya. Semua itu berada dalam suatu keterpaduan sistem hukum dengan Norma-norma Hukum yang telah dikonstruksikan sesuai dengan aneka persoalan di Bidang Transportasi.
Banyaknya persoalan di tengah kehidupan masyarakat terkait dengan pelanggaran hukum transportaasi, merupakan konsekuensi dari penggunaan moda transportasi, sarana dan prasarananya. Maka itu, dibutuhkan suatu sistem pengaturan menurut Hukum Transportasi yang berkeadilan.
Itu sebabnya, Buku Hukum Transportasi ini ditulis oleh Undrizon, S.H., M.H., yang menyajikan informasi tentang hukum dengan Landasan Teoritik Hukum serta faktor kebijakan dan keputusan penting yang saling mempengaruhi dalam konstruksi Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum (payung hukum) terhadap pelanggaran dalam berbagai sektor kehidupan yang terkait dengan Aktivitas Transportasi.
Buku ini juga telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang Pemikiran Dasar Tentang Hukum Transportasi, Tinjauan Filosofis Tentang Transportasi, Tinjauan Teoritik Tentang Transportasi, Definisi Tentang Transportasi, Kemajuan Peradaban Melalui Eksistensi Transportasi, Fungsi Pengangkutan, Manfaat ekonomi, Manfaat Sosial, Manfaat Politis dan Keamanan, Manfaat Kewilayahan, Faktor Penentu Pengembnagan Transportasi, Kegiatan Dalam Distribusi Fisik, dan Metode Transportasi.
Berikutnya di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Kebutuhan Transportasi Harus Berbanding Lurus Dengan Kecepatan Pertumbuhan Bisnis, Sistem Transportasi, Perspektif Pembangunan Kewilayahan, Perkembangan Pasar, dan soal Rendahnya Mutu Pelayanan Transportasi Publik.
Sedangkan di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang penguatan Efektivitas Hukum Transportasi Dalam Industri Penerbangan Yang High Performance. Memperjelas Orientasi Bisnis Industri Penerbangan Yang High Performance Menurut UU Penerbangan, Sanksi Hukum Dalam Industri Penerbangan, dan terkait dengan Transportasi dalam Penerbangan: HighTech, High Cost, dan High Risks.
Selanjutnya di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Skema Kepabeanan Nasional, Posisi Srtrategis Atas Peranan dan Sistem Kepabeanan Indonesia, Pembangunan Sistem Kepabeanan, Impor Dan Ekspor, Tarif Dan Nilai Pabean, Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan, Tidak Dipungut, Pembebasan, Keringanan, Dan Pengembalian Bea Masuk, Pemberitahuan Pabean Dan Tanggung Jawab Atas Bea Masuk, Pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, Dan Jaminan, Tempat Penimbunan Di Bawah Pengawasan Pabean, Pembukuan Dalam Aktivitas Kepabeanan, Kepabeanan: Larangan, Pembatasan, dan Pengendalian Impor Atau Ekspor, Penguasaan Atas Barang, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, Wewenang Kepabeanan Untuk Efektivitas Ekonomi Bisnis, Keberatan, Banding, Dan Lembaga Banding, Ketentuan Pidana Dalam Kegiatan Kepabeanan, dan Penyidikan Dalam Kejahatan Kepabeanan.
Kemudian di dalam Bab Kelima, mengutarakan tentang Penegakan Hukum Untuk Mengembangkan Sektor Transportasi Yang Produktif. Hukum Dalam Pembinaan Produk Jasa Konstruksi Terhadap Kualitas Jalan, Sinergitas dan Kalkulasi Teknikal Terhadap Jalan, Pengawasan Terhadap Keberadaan Jalan Tol, dan soal Peranserta Masyarakat Terhadap Pengawasan Kualitas Jalan.
Sementara itu, di dalam Bab Keenam, mengutarakan tentang Meninjau Efektivitas Perlindungan Regulasi Terhadap Kepentingan Publik Dalam Kompleksitas Perkembangan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. UU LLAJ Memayungi Fenomena LLAJ di Tanah Air, Efekiitifitas Pemberlakuan UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Mengupayakan Keamanan Dan Keselamatan LLAJ, Peranserta Masyarakat Dalam Perkembangan serta Kemajuan LLAJ. (Unzn)

Share1Tweet1Share
Previous Post

SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE – 79

Next Post

SYEKH UMAR KHALIL SOSOK ULAMA PENCERAH PERADABAN BANGSA

Next Post

SYEKH UMAR KHALIL SOSOK ULAMA PENCERAH PERADABAN BANGSA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Maret 1, 2022
Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Maret 1, 2022
MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

Maret 9, 2023
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Maret 1, 2022
PERCIKAN API DI UJUNG MERDEKA REPUBLIK INDONESIA KE – 80 TAHUN

PERCIKAN API DI UJUNG MERDEKA REPUBLIK INDONESIA KE – 80 TAHUN

1
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

0
Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

0
5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

0

BILQIS DAN PARA PAHLAWAN

November 9, 2025

MOBIL NASIONAL 

November 7, 2025

ZAMAN MATERIALISTIK & KAPITALISTIK

November 7, 2025

TINGGI HATI & RENDAH HATI

Oktober 30, 2025

Berita Terbaru

BILQIS DAN PARA PAHLAWAN

November 9, 2025

MOBIL NASIONAL 

November 7, 2025

Kategori Artikel

  • Bedah Buku
  • Berita
  • Berita PERTI
  • Cakrawala
  • Hikmah
  • Hukum Budaya
  • Hukum Islam
  • Idul Adha 2023
  • Kabar
  • Khutbah
  • milad perti
  • Musda
  • Opini
  • Politik
  • Populer
  • resensi buku persaingan usaha
  • resensi buku puisi bertahta
  • Tokoh
  • Tuntunan
  • Uncategorized
  • Video Terbaru

Menu Navigasi

  • ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi massa Islam di Indonesia. Cikal bakal organisasi ini berawal dari Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli pada 5 Mei 1928 di Canduang dan dalam perkembangannya sempat menjadi partai politik bernama Partai Islam PERTI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

No Result
View All Result
  • Home
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In