HUKUM INVESTASI (Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional)
Hukum juga diartikan sebagai produk politik nasional, tentunya sangat rentan dipengaruhi oleh berbagai faktor oligarki kekuasaan maupun sindikasi kekuasaan, dan intervensi kekuatan pihak-pihak tertentu (forces), baik secara domestik maupun kepentingan internasional (global) tertentu. Sehingga berbagai skema investasi harus berhadapan dengan mekanisme serta skema kerjasama investasi melalui Konsesi, Kontrak, dan Perizinan dan lain sebagainya.
Meskipun disadari, bahwa ada berbagai bentuk pilihan skema kerjasama, tetapi mestinya senantiasa berada dalam koridor hukum nasional yang berlaku dan mengikat. Bahkan, dalam skema kerjasama lintas negara (Hukum Internasional), maka itu pula harus senantiasa bertumpu pada amanant Konstitusi Nasional (UUD 1945).
Untungnya sebagian stakeholders bangsa dan negara Republik Indonesia yang masih terjaga untuk segera dan secara objektif mengupayakan agar terwujudnya arah Kebijakan dan Politik Hukum Ekonomi Nasional yang lebih maju dan konstruktif serta progresif. Maka itu, segala perubahan yang terjadi membutuhkan upaya penyesuaian secara gradual dan terencana.
Hal itu, sebagai bentuk konsistensi sikap dalam menyelamatkan sektor-sektor ekonomi strategis nasional sesuai dengan prinsip hukum yang baik, utamanya tetap mengacu pada aspirasi konstitusi negara Republik Indonesia, meskipun terkadang masih bersifat sporadik, general, dan tentatif. Akantetapi, dalam dasawarsa terakhir kesadaran itu cukup terasa lebih baik dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Itu sebabnya, agar kebijakan dan keputusan penting negara harus berbanding lurus dengan upaya penguatan dayasaing dan kemandirian ekonomi nasional.
Terlepas dari itu, bahwa dalam praktek dunia usaha terkadang kekuatan lobi atau diplomasi dan negosiasi dari para pebisnis justru berpotensi luput dari strategi pengambilan kebijakan dalam keberpihakannya kepada kepentingan nasional. Itu sebabnya, diperlukan penguasaan ilmu hukum, dan kepiawaian dalam setiap para negosiator dalam kerangka negosiasi bisnis untuk memperjuangkan kepentingan nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara.
Terutama, terkait dengan pentingya kemampuan serta ketelitian dan kecermatan ketika menyikapi berbagai Klausula Perjanjian atau Penyusunan Kontrak (Contracts Drafting). Meskipun celah hukum yang ada tetap bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor non-ekonomi (politik strategis, hankam, sosial, budaya, dan lain sebagainya).
Sementara itu, dewasa ini harus pula diupayakan tegaknya hukum ekonomi nasional agar kehidupan ekonomi nasional dapat berdiri pada track yang baik/konstruktif dan produktif. Karena itu, sudah waktunya juga agar Republik Indonesia mampu menentukan arah kebijakan dan politik hukum ekonomi nasional yang lebih baik, berkeadilan, produktif, progresif, konvergensif, dan visioner.
Jangan justru berkembangnya kebijakan hukum ekonomi yang paradox, kontroversial, kontraproduktif, serta masih terkesan berpotensi terciptanya anomali nilai-nilai yang produktif dalam dinamika kemajuan peradaban domestik dan internasional dewasa ini.
Itulah sebabnya, Hukum Investasi harus mampu mengantisipasi serta menjawab animo kepentingan dunia korporasi secara berkeadilan dan objektif. Misalnya, ketegasan sikap kebijakan dan keputusan nasional dalam menyikapi terjadinya pergeseran dari skema hukum dengan model Kontrak Karya yang bergerak ke arah Sistem Perizinan, dan seterusnya.
Untuk itu, otoritas terkait harus mampu mengakomodir dan beradaptasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam skema invetasi, terkait dengan efektivitas penegakan hukum ekonomi dalam bidang investasi. Sudah barang-tentu, Kepentingan Nasional akan berhadapan dengan animo pasar bebas dunia (the global free market), berbagai kemudahan usaha, keringanan pajak, tekanan politik global, dampak pasar bebas dunia, inklusi ekonomi, politik keuangan global (fiskal serta moneter), dan lain sebagainya.

Sistem Perizinan tentunya diarahkan pada tegaknya kedaulatan ekonomi nasional, dan agar otoritas pemerintah terkait mampu melakukan hal terbaik bagi kepentingan domestik. Selain itu, agar otoritas terkait bisa melakukan supervisi sehubungan dengan berbagai potensi yang akan merugikan kepentingan nasional itu sendiri. Meskipun dari proporsi 50+1% (limapuluh plus satu persen), – dinilai juga belum mampu cerminkan kedaulatan nasional atas eksplorasi berbagai potensi sumberdaya ekonomi nasional, baik yang tergolong aktif maupun pasif.
Dalam sistem perizinan tentunya payung hukum positif agak sedikit rigid, agar segala proses penyelenggaraan industri nasional, utamanya sektor pertambangan yang senantiasa bergerak pada visi pembangunan nasional berdasarkan Konstitusi Nasional, Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Itu berarti, bahwa kebijakan korporasi harus tetap berada dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional menurut hukum. Meskipun terkadang tidak dapat terhindar dari berbagai bentuk tekanan kepentingan global, liberalisasi ekonomi, inklusivitas keuangan global, mekanisme pasar, kapitalisme global, persaingan usaha, dan seterusnya.
Sehingga Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia terkait dengan soal Perizinan sangat diperlukan agar mampu menjamin tegaknya keadilan ekonomi sebagai pengejawantagan demokrasi ekonomi, – yang senantiasa menghormati konsistensi kebijakan pemerintah, regulasi yang berlaku dan mengikat, besaran proporsi investasi terhadap kepentingan ekonomi domestik, dan lain sebagainya. Semuanya harus tetap terjaga sesuai dengan aspirasi tentang usaha-usaha guna mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional, khususnya, dan utamanya kedaulatan NKRI.
Sehingga Buku ini ditulis oleh Undrizon, S.H., M.H., juga diberi judul: Hukum Investasi, Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional. Buku ini, diterbitkan dalam bentuk kerjasama antara U&A Associates Publishing, Jakarta dengan Penerbit Rumah Pelangi, Yogyakarta 2019 serta edisi ke – 2, pada 2022, – juga dimaksudkan sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, meskipun disadari adanya masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya Buku.
Bahwa, logika penyelenggaraan kegiatan ekonomi nasional terkadang masih terkesan selalu ingin bergantung atau selalu berharap pada animo dengan segala ragam sepak-terjang para investor, utamanya Investor Asing atau Luar Negeri (Foreign Investors). Padahal investasi itu tetap akan berlabuh serta bertumbuh-kembang dalam Oase Kepentingan Ekonomi yang dapat dijaga dengan Pola Kebijakan (the Policies Scheme) serta berbagai konstalasi regulasi nasional yang konstruktif. Kebijakan Nasional yang mampu memberi serta memiliki bobot dorongan terhadap potensi perkembangan serta prospektif bagi dunia usaha (sektor investasi), dan munculnya kesempatan yang baik bagi perkembangan segenap potensi produktivitas bisnis.
Itulah Prospek yang diinginkan oleh para pebisnis. Prospek yang bisa diharapkan mereka yang terbentuk dari visi kebijakan dan regulasi tentang investasi yang konstruktif, dinamis, kondusif dan produktif serta mendukung iklim pertumbuhan ekonomi-bisnis dengan kreativitas yang semakin tinggi dan interaksional dunia usaha yang semakin etis serta menghormati supremasi hukum.
Karena itu, prospek ekonomi tersebut juga muncul sebagai akibat adanya daya kreasi dari para pebisnis karena mampu melihat berbagai peluang usaha yang dapat terbangun dalam sepanjang dinamika kehidupan nasional yang memungkinkan bagi setiap orang, khususnya para pebisnis agar mampu berkecimpung secara totalitas, objektif, mandiri, leluasa, dan bertanggungjawab menurut hukum yang berkeadilan.
Meskipun, terkadang efek dari sepak-terjang atau seni investasi tersebut, acapkali masih berada dalam skematika strategi investasi global oleh para investor pada kelasnya masing-masing. Maka itu, bisa jadi pula kehadirannya tidak membawa keuntungan yang memadai bagi entitas sosial ekonomi di Negara-negara yang sedang berkembang (Developing Countries) tujuan invetasi, tetapi masih seringkali dilanda kemelut politik, sehingga menimbulkan kondisi serta situasi ketidakpastian dalam aktivisme dan eksistensi Dunia Usaha Domestik.
Setelah semuanya bisa berjalan baik dan terencana, tentunya kemudian kebijakan tersebut tidak lagi dipersiapkan seolah-olah negara selalu berada dalam kondisi darurat. Tetapi, menyusun alur kebijakan strategis nasional dengan aspirasi konstitusional yang dijabarkan dalam serangkaian regulasi yang konstruktif, progresif, konvergensif, dan produktif sebagai negara yang aman, damai, merdeka dan berdaulat. (Unzn)










