HARLAH PPP DI ERA KUHP BARU (Politik Rahmatan lil ‘Alamin dan Hukuman Sosial)
Oleh: Dr. H. Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd., MCE.*)
Awal tahun 2026 membawa dua peristiwa penting yang layak direnungkan bersama. Pada tanggal 2 Januari, bangsa Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru dengan berbagai pasal yang segera menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu yang paling viral adalah hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Dua hari berselang, tepat pada 5 Januari, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merayakan hari lahirnya yang ke-53.
Dua momentum ini seakan bertemu dalam satu garis: hukum dan politik. KUHP baru menghadirkan gagasan bahwa hukuman tidak selalu harus berupa kurungan, melainkan bisa berupa kontribusi nyata di tengah masyarakat. Sementara PPP, sebagai partai Islam, ditantang untuk menegaskan kembali jati dirinya: politik bukan sekadar perebutan kursi, melainkan jalan untuk menghadirkan rahmat bagi semesta.
Dalam tradisi Islam, hukuman dikenal bukan hanya sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga pendidikan. Konsep ta’zir menekankan bahwa hukuman harus mendidik sesuai kebutuhan masyarakat. Hukuman kerja sosial yang kini diatur KUHP baru sejalan dengan semangat itu. Pelanggar hukum tidak diputus dari masyarakat, melainkan dikembalikan dengan tugas yang bermanfaat. Inilah wajah hukum yang lebih humanis, lebih dekat dengan nilai islah perbaikan.
PPP lahir dari aspirasi umat Islam, dan setiap harlah seharusnya menjadi ruang refleksi. Ayat Al-Qur’an menegaskan: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiya: 107). Politik rahmatan lil ‘alamin berarti politik yang menghadirkan kasih, keadilan, dan solusi sosial. PPP dituntut untuk mengawal kebijakan hukum agar tidak kehilangan ruh keadilan, sekaligus memastikan bahwa politik tetap berpihak pada rakyat kecil.
Awal Januari ini juga ditandai dengan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT. Isu ini viral karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di sinilah PPP dapat menegaskan bahwa politik Islam bukan hanya wacana, melainkan aksi nyata: memperjuangkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan memastikan amanah sosial berjalan dengan baik.
Harlah PPP ke-53 bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan. Panggilan untuk memperkuat politik yang berkeadilan, politik yang menyejukkan, politik yang menghadirkan rahmat. Di tengah perubahan hukum dan dinamika sosial, PPP ditantang untuk tampil sebagai pengawal nilai agama yang menenangkan, bukan sekadar simbol politik.
Masyarakat pun diajak untuk melihat politik dengan cara baru. Politik bukan arena konflik, melainkan ruang pengabdian. Politik rahmatan lil ‘alamin adalah politik yang menghadirkan kasih, keadilan, dan solusi sosial. Dengan semangat itu, harlah PPP menjadi momentum untuk meneguhkan kembali amanah: menjadikan politik sebagai jalan ibadah dan pelayanan bagi bangsa. Selamat Hari Lahir Partai Persatuan Pembangunan.
*) Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah – Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPD PERTI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
(Unzn)










