• Home
  • ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Senin, Januari 23, 2023
  • Login
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Alamat Kantor:
DPP PERTI, Jl. Rawamangun No.11, RT.11/RW.2, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570

  • HOME
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
No Result
View All Result
=
No Result
View All Result
Home Tuntunan

Islam dan Tuntunan Hifdzu an-Nafs

by PUTRI MAHARANI
Maret 1, 2022
in Tuntunan
127 7
0
Islam dan Tuntunan Hifdzu an-Nafs
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mata sebagai ‘jendela’ hati menjadi prasyarat utama hifdzu nafs

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (Qs. An-Nur/24: 30-31).

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi semesta—menghendaki pemeluknya untuk melakukan aktivitas (amal) baik demi terciptanya kemaslahatan. Beberapa maslahat itu bertujuan untuk menyempurnakan akhlak— baik akhlak pada Allah, orangtua, sesama, bahkan makhluk ciptaan Allah yang terhampar di alam raya. Selain itu, agama ini juga berupaya untuk menuntun pemeluknya pada ibadah yang benar juga perintah menjaga (hifdz) diri baik laki-laki maupun perempuan demi tercapainya keseimbangan hidup. Kedua surah yang dikutip di atas adalah satu dari sekian banyak tuntunan yang diberikan al-Qur’an demi terciptanya kemaslahatan.

Dalam Islam, ada satu istilah yang disebut dengan kulliyat khamsah atau maqashid syari’ah konsep ini dikemukakan oleh seorang ulama bernama Asy-Syatibi. maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Ada lima hal yang semestinya diupayakan manusia yakni hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu an-nafs (menjaga diri), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hifdzu al-maal (menjaga harta), hifduz al-‘aql (menajaga akal).

Jika kita perhatikan secara seksama, lima prinsip dari maqashid syari’ah ini saling terkait satu sama lain, terlebih dalam konteks menjaga diri laki-laki dan perempuan sebagai upaya preventif Al-Qur’an melalui dua surah di atas. Allah mengatur dengan sangat sempurna demi terwujudnya kemaslahatan manusia. Kedua-duanya (laki-laki dan perempuan), secara seimbang, berkewajiban untuk melakukan beberapa perintah. Untuk laki-laki, mereka dianjurkan menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Menjaga pandangan (ghaddu al-bashar) dalam konteks ayat tersebut di atas, menjadi tanggung jawab utama yang disebut sebab awal mula dari segala maksiat datangnya dari pandangan. Anjuran kedua, yakni menjaga kemaluan karena dari dosa/maksiat pandangan bisa melahirkan dosa besar lain yang akan menciderai diri sendiri juga orang lain.

Lafadz yaghudhdhu pada Qs an-Nur 24: 30 terambil dari kata ghadhdha yang berarti menundukkan atau mengurangi. Apa yang dimaksud di sini adalah mengalihkan arah pandangan, serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat, demikian menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah [9]: 324. Sedangkan kata furuj adalah jamak dari kata farj yang pada mulanya berarti celah di antara dua sisi. Alqur’an menggunakan kata yang sangat halus itu untuk sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, yakni alat kelamin. Memang kitab suci Alqur’an dan hadis selalu menggunakan kata-kata halus, atau kiasan untuk menunjuk hal-hal yang dianggap oleh manusia sebagai aib untuk diucapkan.

Ayat di atas menggunakan kata min ketika berbicara tentang abshar atau pandangan-pandangan dan tidak menggunakan kata min ketika berbicara tentang furuj atau kemaluan. Kata min itu dipahami dalam arti sebagian, karena memang agama memberi sedikit kelonggaran bagi mata dalam pandangannya. Seperti ucapan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, “Anda diberi toleransi dalam pandangan pertama, tapi tidak dalam pandangan kedua.”

Yusuf Qardhawi dalam al-Halal wa al-Haram mengemukakan yang dimaksud dari “ghaddu al-bashar” menundukkan pandangan” pada surah an-Nur [24] ayat 30 bukanlah memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena itu merupakan hal yang sangat sulit dilakukan manusia dan berpotensi menimbulkan bahaya. Apa yang dimaksud dari ayat tersebut sebenarnya adalah menjaga pandangan dari sesuatu yang dilarang syariat.

Tidak jauh berbeda dengan anjuran yang diberikan pada laki-laki, perintah berikutnya yang ditujukan bagi perempuan pada poin pertama dan kedua sama, yakni menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Satu perintah tambahan bagi perempuan yaitu menutup aurat. Disinilah letak penghargaan tertinggi ajaran Islam pada perempuan. Menutup aurat menjadi perintah yang disebut karena selain Islam memuliakan perempuan, perintah ini menjadi relevan sepanjang zaman sebagai upaya preventif tidak kejahatan seksual yang akhir-akhir kian marak terjadi.

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas merupakan kelanjutan dari larangan bagi tamu untuk melihat rahasia pemilik rumah yang disebutkan pada surah an-Nur [24] ayat 29. Pada ayat 30 kemudian dilanjutkan dengan perintah menjaga pandangan dan kemaluan, karena barangkali ketika seseorang bertamu matanya menjadi liar dan karena itu pula hasratnya menjadi-jadi. Thahir Ibnu ‘Asyur juga menghubungkan an-Nur [24] ayat 29 dan 30. Menurutnya, setelah ayat 29

menjelaskan ketentuan memasuki rumah, di sini (ayat 30) diuraikan etika yang harus diperhatikan bila seseorang telah berada di dalam rumah, yakni tidak mengarahkan seluruh pandangan kepadanya dan membatasi diri dalam pembicaraan serta tidak mengarahkan pandangan kecuali sesuatu yang sukar dihindari.

Keterkaitan ayat sebelumnya dengan ayat yang disebutkan di atas, menjadi saling terkait karena mata sebagai ‘jendela’ hati menjadi prasyarat utama hifdzu nafs (menjaga diri). Jika poin pertama mampu dilakukan, maka anjuran kedua yakni menjaga kemaluan adalah tujuan dari hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Demikianlah Islam, memerintahkan berbagai anjuran demi kebaikan dan kemaslahatan. Semoga kita dimampukan untuk mengamalkan. Aamiin.

Sumber : republika.co.id

Previous Post

Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Next Post

Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Next Post
Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Maret 1, 2022
DPP PERTI mengadakan audiensi dengan Bapak H. Ahmad Muzani (Sekretaris Jenderal & Wakil Ketua MPR RI) di Rumah Dinas, Jakarta Selatan

BAPAK H. AHMAD MUZANI: ‘PERTI HARUS ADA JANGAN DITINGGALKAN’

Oktober 9, 2022
Upacara Pengibaran Bendera Merah-Putih di Kantor DPP PERTI pada Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77

Upacara Pengibaran Bendera Merah-Putih di Kantor DPP PERTI pada Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77

Agustus 20, 2022
Foto: DPP PERTI di Kediaman Bapak Suyono, S.IP., M.Si (Wakil Bupati Batang 2017-2022)

SOSIALISASI TRIBAKTI PERTI DI KABUPATEN BATANG

Oktober 19, 2022
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

0
Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

0
5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

0
Catat! Awal Bulan Syaban 1443H Jatuh pada 4 Maret 2022M, Ini Keutamaannya

Catat! Awal Bulan Syaban 1443H Jatuh pada 4 Maret 2022M, Ini Keutamaannya

0
PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

Januari 3, 2023
Musda DPD Perti Sumbar Bakal Digelar di Kampus MTI Koto Tangah

Musda DPD Perti Sumbar Bakal Digelar di Kampus MTI Koto Tangah

Januari 3, 2023

PERTI Peduli berbagi takjil di Bulan Suci Ramadhan 1443 H didepan kantor DPP PERTI Jakarta

Desember 20, 2022
Puisi Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( PERTI)

Puisi Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( PERTI)

Desember 20, 2022

Berita Terbaru

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

Januari 3, 2023
Musda DPD Perti Sumbar Bakal Digelar di Kampus MTI Koto Tangah

Musda DPD Perti Sumbar Bakal Digelar di Kampus MTI Koto Tangah

Januari 3, 2023

Kategori Artikel

  • Bedah Buku
  • Berita PERTI
  • Cakrawala
  • Hikmah
  • Hukum Budaya
  • Hukum Islam
  • Kabar
  • Khutbah
  • resensi buku persaingan usaha
  • resensi buku puisi bertahta
  • Tokoh
  • Tuntunan

Menu Navigasi

  • Home
  • ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi massa Islam di Indonesia. Cikal bakal organisasi ini berawal dari Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli pada 5 Mei 1928 di Canduang dan dalam perkembangannya sempat menjadi partai politik bernama Partai Islam PERTI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In