TOLERANSI BERAGAMA DAN BATAS AQIDAH (Ketika Kata-Kata Bukan Sekadar Kata)
Oleh: Susilo Surahman *)
Menjelang Natal dan Tahun Baru Masehi, perbincangan tentang toleransi kembali mengemuka di tengah masyarakat. Ucapan selamat lintas agama menjadi topik yang nyaris selalu hadir setiap akhir tahun. Sebagian memaknainya sebagai bentuk keramahan dan keharmonisan sosial, sementara sebagian lain memilih berhati-hati karena melihatnya sebagai persoalan keyakinan. Perbedaan sikap ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah menjaga aqidah berarti menolak toleransi.
Dalam realitas kehidupan beragama, toleransi memang merupakan nilai yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Namun, toleransi tidak serta-merta berarti meleburkan batas keyakinan. Di sinilah pentingnya membedakan antara sikap sosial dan prinsip aqidah. Islam mengajarkan umatnya untuk hidup berdampingan secara damai, tetapi juga menuntut kejelasan dan keteguhan dalam perkara iman.
Sering terdengar anggapan bahwa ucapan “Selamat Natal” hanyalah rangkaian kata tanpa konsekuensi apa pun. Namun, bagi seorang Muslim, kata-kata tidak sesederhana itu. Dalam ajaran Islam, ucapan memiliki makna dan dampak yang nyata. Seseorang menjadi Muslim karena mengucapkan dua kalimat syahadat. Pernikahan menjadi sah karena lafaz akad. Bahkan, ikatan rumah tangga yang halal bisa terputus hanya karena terucapnya kata talak. Semua ini menunjukkan bahwa kata-kata dalam Islam bukan sekadar simbol sosial, melainkan memiliki bobot hukum dan aqidah.
Dari pemahaman inilah muncul sikap kehati-hatian terhadap ucapan yang berkaitan langsung dengan perayaan keagamaan agama lain. Bukan karena kebencian atau rasa superior, melainkan karena kesadaran bahwa setiap agama memiliki wilayah keyakinan yang tidak dapat dipertukarkan. Menghormati tidak harus berarti menyetujui atau ikut mengekspresikan keyakinan tersebut.
Sejarah mencatat keteguhan sikap ini melalui sosok Buya Hamka. Ketika diminta untuk memberikan legitimasi atas ucapan “Selamat Natal” dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, ia memilih melepaskan jabatannya. Keputusan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap hidup berdampingan, melainkan cerminan keberanian menjaga prinsip aqidah di tengah tekanan kepentingan duniawi. Sikap ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku,” sebuah penegasan bahwa penghormatan sejati lahir dari kejelasan iman, bukan dari pencampuran keyakinan.
Toleransi yang benar seharusnya dimaknai sebagai sikap saling menghormati dalam ruang sosial, memberikan kebebasan beribadah, dan menjaga keadilan antar sesama manusia. Seorang Muslim dapat bersikap ramah, membantu tetangga non-Muslim, dan menjalin hubungan sosial yang baik tanpa harus melanggar batas aqidahnya. Justru dengan bersikap jujur terhadap keyakinannya sendiri, hubungan antarumat beragama dapat dibangun di atas dasar saling pengertian.
Sayangnya, di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak sedikit umat Islam yang lebih akrab dengan urusan dunia daripada memahami prinsip dasar agamanya. Akibatnya, persoalan aqidah sering dianggap sepele dan dinilai hanya dari sudut pandang perasaan atau tekanan sosial. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan, melainkan sebagai ajakan untuk kembali menempatkan ilmu agama sebagai fondasi dalam bersikap dan bertindak.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan adalah hal yang tidak terelakkan. Namun, perbedaan itu semestinya disikapi dengan ilmu, kebijaksanaan, dan saling menghormati. Menjaga aqidah bukanlah bentuk intoleransi, melainkan tanggung jawab keimanan. Dengan saling mengingatkan secara santun, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menyelamatkan aqidah keluarga dan sesama Muslim. Di situlah toleransi dan keteguhan iman dapat berjalan beriringan, tanpa saling meniadakan.
*) Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah – Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPD PERTI, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).










