HUKUM PERSAINGAN USAHA Membangkitkan Kemajuan Produktivitas Entrepreneurship Dalam Kepastian Hukum
Persaingan Usaha yang sehat akan menjadikan ekonomi nasional semakin produktif dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat dan perkembangan pasar yang lebih produktif. Persaingan Usaha tidak bisa dihindari dalam kemelut merebut pasar.
Terkadang dalam Persaingan Usaha yang begitu tajam, sehinga harus saling menjatuhkan anytar berbagai Kompetitor dalam skema Penguasaan Pasar. Itu sebabnya, Hukum Persaingan Usaha menjadi aspek yang sangat penting dalam Persoalan Persaingan Usaha sebagai bagian dari Dinamika Percaturan Dunia Usaha yang sangat penting dan atau serius untuk dibenahi, dikendalikan, ditata, diantisipasi, diawasi, dan lain sebagainya.
Persaingan Usaha menjadi realitas dalam percaturan ekonomi domestik maupun internasional (global). Sehingga berbagai agenda internasional senantiasa berusaha untuk menemukan titik-temu dalam konteks kerjasama ekonomi global. Begitu juga dinamika ekonomi lokal (nasional) dan regional yang menjadi piranti dalam mengukuhkan eksistensi kemajuan ekonomi dalam berbagai bentuk sinergitas serta kerjasama sebagaimana dimaksud. Bahkan, kekuatan monopoli dan konglomerasi dunia usaha telah memperberat tumbuh-kembangnya skala ekonomi miktor, kecil, dan menengah. Oleh sebab itu, diperlukan perimbangan kekuatan sektor ekonomi bisnis tersebut dengan kekuatan regulasi di bidang Persaingan Usaha.
Sebaliknya Persaingan Usaha tidak sehat telah menimbulkan jatuh-bangun dan kebangkrutan terhadap para pelaku usaha yang tidak kuat dalam menerjang badai persaingan. Itu sebabnya, Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia, bahkan secara global Persingan Usaha telah diatur sedemikiian rupa agar tidak malah mematikan daya saing. Sekalipun berbagai proteksi telah dilancarkan, namun masih saja kita merasa dikalahkan dalam Persaingan Dagang (The Trade Competition). Makanya, semua itu juga sudah jelas, berbagai Pihak (utamanya Pelaku Usaha) akan menyediakan serta menonjolkan berbagai keunggulan (advantages) yang Mereka miliki.
Adanya regulasi maupun deregulasi yang konstruktif tentu akan memberikan peluang yang besar bagi kemantapan Gerak Ekonomi Mikro Indonesia. Sejalan dengan perbaikan dari makro-ekonomi dengan segenap piranti pendukungya. Lebih jauh, baha berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dari Keputusan Akhir Marrakesh yang menyebutkan, bahwa WTO akan memberikan semacam frameworks, sehubungan dengan tindakan yang patut dalam skema hubungan perdagangan antar negara anggotanya. Misalnya, keterlibatan aktif dalam Usaha-usaha Penyusunan Perangkat Hukum, sebagaimana telah termaktub di dalam annex Perjanjian pada WTO.
Penyesuaian (adjustment) yang mestinya dilakukan dari realitas perdagangan yang sedang berkembang ialah Perangkat Hukum yang dinamis. Sebagai usaha menjembatani berbagai Hasil Perundingan Putaran Uruguay terhadap keinginan (wants), utamanya dalam menciptakan Tata Perekonomian dan Perdagangan Indonesia agar mampu berjalan seirama dengan Tuntutan Persaingan Dagang Internasional.
Persaingan Usaha yang juga sarat dengan potensi penyimpangan (distortions) yang telah seringkali terjadi selama ini. Itu berarti, bahwa masih banyaknya sikap inkonsistensi dari para para pihak atau pelaku (actors) usaha (bisnis) yang terlibat secara global.
Untuk itu, dalam konteks ini, Sistem Hukum Persaingan Usaha yang dapat mendukung kemajuan ekonomi, dan intuisi ekonomi (bisnis), yang berkembang menurut dimensi hukum yang menyertainya agar terwujud dinamika ekonomi atau bisnis yang berkeadilan dan kepastian hukum.
Beberapa dari strategi tersebut dapat menentukan, apakah strategi diletakan pada kerangka yang multilocal end dari keinginan terhadap keberlanjutan dengan Sasaran Target Global. Biasanya terdapat faktor dimensional yang secara intensif mempengaruhi konteks dinamika bisnis global dalam Skema Anti Persaingan Tidak Sehat. Maka itu, selalu ada permasalahan dalam lini partisipasi pasar. Partisipasi terkadang juga dipengaruhi oleh fondasi ideologik, regulasi, dan fundamental ekonomi pada suatu negara. Sehingga untuk negara yang berciri sosialis lebih menonjolkan peran negara yang dominan dalam konstruksi partisipasi pasar. Sedangkan negara dengan ciri kapitalistik lebih cenderung melakukan kompetisi yang didominasi oleh sektor swasta (private) dan atau korporasi.
Dalam pemikiran seperti ini tentunya dapat melihat perbedaan mendasar antara dunia usaha (business) dengan institusi negara (state). Secara sederhana, mestinya negara lebih menjadikan posisinya sebagai Wasit yang adil di dalam dinamika persaingan dunia usaha melalui penciptaan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia (Regulatory System), yang tidak memihak pada kelompok tertentu, tidak bersifat kroni, dan tidak distortif. Maka itu, Buku ini diberi judul: Sehingga Buku ini ditulis oleh Undrizon, S.H., M.H., yang mana kemudian diberi judul: Hukum Persaingan Usaha, Membangkitkan Kemajuan Produktivitas Entrepreneurship Dalam Kepastian Hukum. Buku ini diterbitkan oleh U&A Associates, Jakarta, 2022.
Persaingan Usaha menjadi semakin urgensif untuk diantisipasi, baik secara protektif maupun kuratif, dan preemptif. Sehingga Gerak Kompetisi yang melibatkan berbagai Bentuk-bentuk serta ektivisme yang meluas, yang terjadi pada berbagai lini bisnis, sebagai dampak keterbukaan informasi dan komunikasi serta teknologi industri yang mencipatkan gerak dunia usaha karena berbagai produk yang dihasilkan. Maka itu, otomatis memicu semakin ketatnya persaingan usaha sebagai bagian dari strategi kompetisi merebut segmen pasar global (the global market).
Dari setiap dimensi strategi global, maka senantiasa memperhitungkan dimensi yang terkait perkembangan realitas dunia usaha dalam persaingan multilokal. Itu sebabnya, masing-masing pihak berupaya untuk lebih mampu menemukan performansi yang semakin memaksimalkan Keuntungan Kompetisi Lokal, revenue, serta surplus.
Dalam konteks strategi global juga lebih cenderung melihat dan mempelajari secara intensif terkait adanya proses persaingan bisnis yang berkembang di berbagai pojok dunia. Sehingga sebuah kerangka bisnis dengan strategi global akan senantiasa berupaya mendapatkan celah dalam lini elemen tertentu yang ingin mendapatkan pasar global, kapasitas produksi, jasa global, lokasi aktivitas global, pemasaran global (the global marketing), dan kekuatan gerakan daya kompetisi global.
Mengingat, bahwa memasuki era AFTA dan APEC, maka itu hanya Perusahaan-perusahaan Nasional yang memiliki daya saing tinggi yang dapat terus eksis dan melangkah menghadapi tantangan kompetisi pasar global abad Ke-21 (Kedua puluh satu), dan kedepan.
Situasi ini, tentu akan sangat rentan bagi kemajuan ekonomi nasional, apabila Perusahaan-perusahaan nasional yang hampir bangkrut terus maju ke dalam arena persaingan global tersebut. Hal itu rawan dengan proses akuisisi, merger, dan lain sebagainya, sebagai akibat rendahnya daya saing.
Jangan sampai perusahaan domestik takluk atau menyerah terhadap tekanan persaingan terkait dengan berbagai Perusahaan Asing. Jika ini terjadi, artinya sudah jatuh karena krisis ekonomi, lalu kemudian masuk ke dalam perangkap pemain Luar Negeri sebagai mitra penyelamat meskipun berbagai keuntungan akan dibawa lari ke negaranya masing-masing.
Berbagai jenis Transaksi di dalam konteks dinamika dunia usaha (bisnis) harus tetap dilandasi oleh persaingan yang sehat dengan dukungan sistem hukum atau regulasi yang konstruktif serta visioner. Sementara itu, swasta merupakan sebagai Pemain (Players) atau pelaku di lapangan dinamika bisnis, sehingga membutuhkan aturan main yang jelas dalam persaingan, sehingga dinamika interaksi dunia usaha berjalan secara sehat dan efisien, yang mampu menciptakan produk serta jasa yang murah untuk kebutuhan masyarakat (konsumen).
Terkadang memang Sistem Ekonomi Politik harus dapat posisi yang tepat dalam kecenderungan politik kenegaraan. Pemisahan itu, sebagai bentuk keadilan negara terhadap Rakyat (Pemegang kedaulatan tertinggi). Meskipun tidak salah terkait dengan kiprah negara dalam aktivisme ekonomi. Tetapi, perlu diselaraskan dengan ideologi dan konstitusi negara melalui serangkan rekaya hukum (the law engineering) dalam arti yang positif dan konstruktif.
Kiprah Negara dan Swasta, apabila tidak tepat dalam kontks hubungannya tentu akan membawa kepincangan dalam entitas dunia usaha. Ada sebagian pelaku ekonomi (bisnis) yang dianggap sebagai pecundang, sedangkan yang lain sebagai pemenang. Hal iutu, juga berpotensi menjadi benih-benih kecurangan dalam konteks persaingan dalam Aktivisme Dunia Usaha (Bisnis).
Biasanya pola hubungan yang tidak berkeadilan tersebut, berpotensi menimbulkan perilaku buruk. Perilaku yang kontra produktif terhadap tatanan ekonomi nasional. Pola hubungan (the linking scheme) yang memungkinkan timbulnya perbuatan yang bersifat kolusi, korupsi, nepotisme, kronisme, dan korporatisme yang merugikan masyarakat banyak (pemilik kedaulatan negara sesuai dengan Konstitusi NRI 1945). Meskipun demikian, negara harus memberikan fasilitas yang sama bagi semua entitas elemen nasional. Adanya hubungan yang saling menguntungkan secara terbuka, objektif dan atau berkeadilan menurut hukum.
Hubungan negara dengan sektor swasta adalah hubungan formal dalam sistem kenegaraan berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia (aturan main) yang sehat. Maka itu, kemudian posisi negara dan atau birokrasi menjadi elemen yang senantiasa konstruktif serta objektif, – dan sektor swasta bisa terus bangkit tampil sebagai semakin produktif, efisien, berdaya saing, mandiri, dan sehat tentunya.
Pemerintah dalam struktural kenegaraan harus mampu memainkan peranan strategis dalam mendukung kemajuan bagi segenap stakeholders dunia usaha nasional dengan membangun sistem Sistem Hukum Ekonomi (The Economi Law System) yang menyehatkan bagi sektor swasta tersebut. Dengan demikian, sektor swasta (dunia bisnis) dapat terhindar dari berbagai perilaku distrortif, serta intervensi pemerintah yang timpang menurut hukum. Intervensi tersebut jangan sampai menghilangkan kemampuan dayasaing (kompetitif) serta kemandirian sektor swasta sebagaimana dimaksud. Sebaliknya, pemerintah jangan sampai terlalu berjarak secara tegas dalam pola antar sektor, khususnya dunia bisnis, karena pada dasarnya sektor swasta senantiasa membutuhkan bimbingan, arahan, pemberdayaan, pengendalian, dan lain sebagainya.
Sudah sepatutnya menurut hukum, apabila rekonstruksi dunia usaha sejalan dengan amanat reformasi. Sebab, dalam perspektif ini terlihat jelas berbagai refleksi atas persoalan berbangsa dan bernegara secara objektif dan agar tidak lupa sejarah (a-historis) terhadap berbagai titik-tekan persoalan bangsa dan negara di segala lini kehidupan. Utamanya bagaimana membangkitkan sektor dunia usaha yang lebih baik, dan tidak lagi berjalan dengan garis kepentingan sepihak, kronisme dan korporatisme.
Kesalahan masa lalu, perlu dijadikan pelajaran dan menyadari ketimpangan yang ada. Ketimpangan yang menyandera kemandirian serta produktivitas Rakyat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan mengenai Tender Yang Menunjang Tegaknya Kemandirian Ekonomi Bangsa Dalam Menyikapi Persaingan Usaha. Maka itu pula perlu Tolok-Ukur Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.
Selanjutnya di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Persaingan Bukan Indentik Sebagai Bentuk Distorsi Dan Pelanggaran Hukum Dalam Praktek Bisnis. Termasuk masalah Terbangunnya Aneka Ruang Dalam Dinamika Bisnis, Urgensi Perlindungan Hukum Melalui UU Persaingan Usaha, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ciptakan Kondisi Usaha yang Kontra Produktif. Sementara itu, di dalam Bab Ketiga, mengetengahkan pula tentang Persaingan Usaha Yang Mengubah Tatanan Dunia. Sedangkan di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang bagaimana Mengembangkan Kesadaran Terhadap Kultur Hukum Ekonomi Dalam Persaingan Global. Kemudian, di dalam Bab Kelima, menjabarkan tentang Perkembangan Perindustrian Nasional Dalam Dinamika Persaingan Usaha Sektor Industri Dalam Persaingan Usaha. Lantas, di dalam Bab Keenam, mengupas tentang Persaingan Usaha Dalam Konteks Kemajuan Pasar Modern Dan Pasar Tradisional. Sekaligus menjabarkan soal Hukum Perdagangan Dalam Sinergitas Sebagai Payung Persaingan Usaha.
Buku ini disusun dari berbagai hasil analisa, penulisan opini di beberapa media massa cetak dan elektronik, riset terbatas, serta observasi dan atau pengamatan intensif terhadap regulasi, tingkah-laku dunia usaha, serta kebijkan nasional. Karena itu, kemudian harus mampu meluruskan suatu sikap pandang dan gerak yang serasi, seimbang serta konstruktif oleh segenap pelaku ekonomi-perdagangan dalam menata arah kiprahnya dalam berkontribusi secara optimal, baik untuk kepentingan pribadinya serta korporasi, secara berkeadilan terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hukum Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat, tentunya akan menjauhkan tingkah-laku yang distortif (pelanggaran) dan aneka perbuatan melawan hukum dalam lapangan dunia usaha. Karena itu, perlu menguak berbagai peristiwa yang fenomenal, dinamika, irama, dan jangkauan kekuatan intuisi sebagai pebisnis yang baik, produktif, berdayasaing, dan memiliki komitmen serta rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap eksistensi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Semoga melalui penerbitan Buku Hukum Persaingan Usaha, hendaknya dapat berkontribusi positif dalam membuka cakrawala pandang tentang bagaimana negara melindungi berbagai kepentingan yang ada dengan rasionalitas hukum dapat menjalankan serangkaian kebijakan serta keputusan yang konstruktif untuk kemajuan ekonomi-bisnis nasional.
Buku ini juga sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, meskipun disadari adanya masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya Buku.
Meskipun demikian, terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan tersendiri bagi kami untuk saling mengisi negeri ini dengan sesuatu kebaikan. Bahwa, sejauh kemampuan Kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini, maka tetaplah masih maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat sekehendaknya.
Besar harapan kami agar segala informasi yang disajikan akan berguna bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, utamanya sebagai pembuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang hukum, Praktisi, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat pada umumnya.
Walaupun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak, maka itu akhirnya dengan segala kerendahan hati kami mohon masukan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Karya Buku berikutnya. Sekaligus dalam hal ini, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam berbagai bentuk Saran, Motivasi, Bantuan Moril, dan Materil, sehingga Buku ini bisa hadir ke hadapan sidang Pembaca. Semoga terhadap segala masukan tersebut akan menjadi amal kebajikan bagi mereka disisi Tuhan Yang Maha Esa.
Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya. Amin! (Uzn)