Bahwa, Perumusan Khittah PERTI terakhir diputuskan dalam Muktamar XI PERTI yang diselenggarakan pada 25-29 Desember 1985. Muktamar yang diselenggarakan pada 25-30 Januari 1993, tidak mengadakan pembahasan kembali terhadap khittah hasil Muktamar XI/1985. Karena Muktamar XII/1993 berpendapat, bahwa Khittah tersebut masih relevan dalam dinamika zaman serta masih disepakati sebagai Pedoman Perjuangan PERTI.
Muktamar XIII PERTI yang diselenggarakan pada 22-26 November 1999 pada perinsipnya berpendapat sama dengan Muktamar XIII 1993 tersebut, namun Muktamar XIII/1993 tersebut. Namun Muktamar XIII/1999 ini merasa perlumenambahkan beberapa bagian yang bersifat penjelasan dan penjabaran. Tambahan terhadap Khittah PERTI hasil Muktamar XI/1985 tersebut dirumuskan oleh Muktamar XIII/1999, Muktamar XIV Khittah 1999, Muktamar XIV/2005, Muktamar XVI/20017, dan Muktamar XVII di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada 14, 15, dan 16 Januari 2022, maka itu telah disempurnakan kembali, setelah menela’ah secara seksama, dan memutuskan susunan Khittah PERTI Masa Bakti 2022-2027, sebagai berikut:
- Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkan Khittah adalah untuk memberikan garis-garis besar kebijakan sebagai petunjuk arah dalam menjalankan organisasi mencapai tujuan.
- Visi Dan Misi
PERTI sebagai organisasi kemasyarakatan Islam merupakan upaya untuk membentuk manusia yang utuh dalam arti manusia yang menyatakan dalam dirinya : Hubungan denagn Allah dan sesame manusia serta alam sekitar kehidupan dunia dan akherat, kehidupan jasmaniah dan rohaniah serta kehidupan induvidu dan social kemasyarakatan.
Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut diusahakan:
- Keterpaduan ilmu denagn agama atau IPTEK dengan IMTAQ
- Keterpaduan pendidikan umum denagn pendidikan agama
- Keterpaduan dakwah dalam kehidupan masyarakat
- Keterpaduan usaha-usaha dalam mengatasi masalah social kemasyarakatan.
- Paham Keagamaan