• ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Alamat Kantor:
DPP PERTI, Jl. Rawamangun No.11, RT.11/RW.2, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570

  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran Dasar Perti
  • PERTI
No Result
View All Result
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran Dasar Perti
  • PERTI
No Result
View All Result
=
No Result
View All Result
Home Cakrawala

PERTI Mendukung Pemilu Damai Melalui Marwah Masjid

by administrator
Februari 3, 2023
in Cakrawala, Politik, Populer
3 1
0
PERTI Mendukung Pemilu Damai Melalui Marwah Masjid

Memakmurkan Masjid dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi kehidupan Umat Islam secara batiniah maupun lahiriyah.

Dalam Seminar Nasional yang digagas oleh P2MI (Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia) pada 1 Februari 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan tema ‘Peranan Masjid Untuk Pemilu Damai’, kontribusi Umat Islam sangat dibutuhkan.

Apalagi sebagai warga negara mayoritas. Baik dalam posisi sebagai Peserta maupun Pemilih dalam hajatan Pemilu 2024 dapat dimaksimalkan.

Tercapainya Pemilihan Umum Damai yang berperadaban menjadi keniscayaan menjelang Pileg, Pilpres pada 2024. Oleh karena itu, perlu suatu komitmen bersama dari segenap unsur masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hal itu juga akan menjadi cerminan adanya kedewasaan berdemokrasi di tanah air.

Delegasi dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) juga hadir (Undrizon, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal DPP PERTI serta Lelya Marhaeny, S.H., M.H., selaku Bendahara Umum DPP PERTI) dalam agenda tersebut.

“Bahwa, PERTI akan senantiasa mendukung komitmen bersama Anak Bangsa terhadap Konsensus Nasional yang senantiasa meletakan Kedaulatan Negara ada di Tangan Rakyat. Maka itu, Partisipasi Publik di dalam prosesi Pemilu menjadi ‘kata kunci’ terhadap suksesnya kehidupan kebudayaan politik berbangsa dan bernegara,” jelas Undrizon.

Ia menjelaskan, Kebudayaan Politik yang selaras dengan Tujuan Nasional, harus diimbangi oleh adanya kemampuan mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan ketentuan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia yang berlaku.

“Serta bekerjanya suatu sistem bernegara yang menopang Tertib Pelaksanaan Pemilu guna menghantarkan suksesi Kepemimpinan Nasional yang aspiratif, selektif, konstruktif, kontributif, produktif, damai, jujur, adil serta visioner untuk kesejahteraan nasional,” terang Undrizon.

“Seminar Nasional yang digagas oleh P2MI, sesungguhnya telah mampu mengambil posisi strategis terhadap usaha-usaha optimalisasi Pemilu yang lebih baik. Sehingga Seminar Nasional ini telah mempertemukan berbagai stakeholders nasional,” imbuhnya.

Dari agenda Seminar Nasional tersebut, tampak jelas sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Drs. H. Muiz Ali Murtadha, dan KH. Abdul Manan Ghani, MM., selaku Ketua Umum P2MI, yang menekankan pentingnya memakmurkan Masjid yang akan menyejahterakan bumi.

Seminar tersebut dihadiri juga oleh para Narasumber yang turutserta mengupas persoalan: ‘Etika Politik dan Dakwah’, bahkan dikaji secara lebih mendasar.

“Seminar Nasional yang juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dr. H. Adib, M.Ag), Lembaga Dakwah Islam Nusantara, LTM PBNU, Dewan Pertimbangan PB Al Washliyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Arif Fahrudin, M.Ag., Dewan Masjid Indonesia (KH. Dr. Imam Addaruqutni, M.Ag.), sudah terlihat keselarasan sikap pandang terhadap pentingnya mendukung eksistensi Masjid sebagai wadah untuk membangun kesadaran serta pemahaman Umat Islam dalam menyikapi perpolitikan yang selalu berkembang secara dinamis dari waktu-ke-waktu di tanah air tercinta,” beber Undrizon.

Lebih lanjut ia mengatakan beberapa Larangan menurut hukum telah jelas dalam agenda Pemilu terkait ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (a-j), bahwa Pelaksana Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu.

“Sebagaimana ketentuan pada huruf (h) tentunya Masjid bagi Umat Islam harus menjadi wadah maupun potret Syiar Islam yang toleran. Terciptanya atmosfer kedamaian, yang terjauh dari kesan ekstrem serta dakwah yang bersifat hujat-menghujat,” jelas Undrizon.

“Masjid jangan menjadi segregasi politik yang kontraproduktif terhadap kepentingan nasional. Khususnya terkait dengan agenda Pemilihan Umum,” imbuhnya.

Biasanya jelas Undrizon, para Peserta Pemilu seringkali melihat potensi dukungan yang cukup signifikan dari kalangan Umat Islam yang faktanya sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Sehingga Umat Islam juga rentan dengan tujuan-tujuan politis yang dikonstruksikan dari kekuatan tertentu yang tidak bertanggungjawab.

“Masjid justru menjadi wadah penguatan bagi Umat Islam. Itu sebabnya, Umat Islam tidak boleh abai terhadap segenap aktivisme politik praktis dalam rentang waktu Pemilihan Umum Menuju Suksesi Kepemimpinan Nasional di semua jenjang hirarkisnya (Tahun 2024),” pungkasnya. (*)

sumber :
https://www.indoposnews.id/perti-mendukung-pemilu-damai-melalui-marwah-masjid/

Share2Tweet1Share
Previous Post

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

Next Post

PERTI & PBB: Konsisten Dalam Visi Advokasi Bangsa dan Dakwah Islamiyah

Next Post
PERTI & PBB: Konsisten Dalam Visi Advokasi Bangsa dan Dakwah Islamiyah

PERTI & PBB: Konsisten Dalam Visi Advokasi Bangsa dan Dakwah Islamiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Maret 1, 2022
Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Hakikat Rezeki Tidak Selalu Berupa Materi dan Uang

Maret 1, 2022
MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

MUSDA PERTI SUMBAR SEBAGAI TONGGAK KONSOLIDASI MENGGAPAI KINERJA

Maret 9, 2023
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Ulama Pejuang dari Minang

Maret 1, 2022
Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

Posisi Islam Diantara Agama-Agama Di Dunia

0
Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

Hukum Pakai Doa Qunut saat Sholat Subuh Menurut Para Ulama

0
5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

5 Fakta Buya Hamka, Pernah Dibui hingga Karya Sastra Mendunia

0
Catat! Awal Bulan Syaban 1443H Jatuh pada 4 Maret 2022M, Ini Keutamaannya

Catat! Awal Bulan Syaban 1443H Jatuh pada 4 Maret 2022M, Ini Keutamaannya

0
HUKUM INVESTASI (Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional)

HUKUM INVESTASI (Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional)

Juni 15, 2025

Neokolonialisme Dunia Ilmu Pengetahuan: Perspektif Geopolitik & Sejarah

Juni 15, 2025

IDUL ADHA: NILAI KEIKHLASAN PERKUAT PERJUANGAN TANPA PUTUS ASA

Juni 15, 2025
Hukum Perbankan

Hukum Perbankan

Juni 13, 2025

Berita Terbaru

HUKUM INVESTASI (Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional)

HUKUM INVESTASI (Menjaga Kedaulatan Dengan Ketahanan Fundamental Sosial Ekonomi Politik Nasional)

Juni 15, 2025

Neokolonialisme Dunia Ilmu Pengetahuan: Perspektif Geopolitik & Sejarah

Juni 15, 2025

Kategori Artikel

  • Bedah Buku
  • Berita PERTI
  • Cakrawala
  • Hikmah
  • Hukum Budaya
  • Hukum Islam
  • Idul Adha 2023
  • Kabar
  • Khutbah
  • milad perti
  • Musda
  • Opini
  • Politik
  • Populer
  • resensi buku persaingan usaha
  • resensi buku puisi bertahta
  • Tokoh
  • Tuntunan
  • Uncategorized
  • Video Terbaru

Menu Navigasi

  • ORGANISASI
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti )

Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi massa Islam di Indonesia. Cikal bakal organisasi ini berawal dari Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli pada 5 Mei 1928 di Canduang dan dalam perkembangannya sempat menjadi partai politik bernama Partai Islam PERTI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

No Result
View All Result
  • ORGANISASI
    • Profil
      • Sejarah PERTI
      • Muqodimah Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Dasar Perti
      • Anggaran Rumah Tangga Perti
      • Anggota Pimpinan Pusat Perti
      • Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Panggung Internasional (Global)
      • Cuplikan, Liputan & Pulikasi Media Massa
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Perti
      • Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Perti
      • Khittah Perti
      • Langkah Perti
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Perti
      • Perti Aid
      • Perti Covid-19 Comand Center (PCCC)
    • Daftar Anggota
    • Wanita Perti
    • LBH – Perti
    • Koperasi
  • KABAR
  • HIKMAH
  • CAKRAWALA
  • TOKOH
  • TUNTUNAN
  • KHUTBAH
  • GALERI
  • pemuda islam
  • Anggaran Dasar Perti
  • PERTI

© 2022 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) - Supported by Malakatech Indonesia .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In