PARTAI POLITIK SEBAGAI WAHANA KEHIDUPAN DEMOKRASI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, maka sebagai konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ialah UUD 1945 awalnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara oleh PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah menjadi landasan hukum untuk kembali kepada UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) diharapkan menjadi lembaga negara yang efektif bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila sebagai landasan idil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, sehingga konstruksi hukum harus kuat sebagai titik-tolak wahana kehidupan yang demokratis. Hukum menjadi pijakan atau tumpuan yang mampu mempertahankan berbagai upaya bangsa Indonesia untuk menapaki bentangan sejarah panjang perjuangan mencapai kemerdekaan sampai dengan proses mengisi kemerdekaan RI pada detik ini.
Kesadaran itu tidak dapat diwujudkan dengan mudah, karena seringkali berhadapan dengan berbagai persoalan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Ancaman dapat menggoyahkan kesadaran sebagai bangsa yang utuh.
Kesakralan dari UUD 1945 menjadi hal yang perlu digugah kembali dengan harapan timbulnya suatu logika kebangsaan. Logika itu hendaknya terlihat pada segenab warga bangsa dalam mengisi kemerdekaan berdasarkan sandaran hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kontalasi pemikiran dan sikap dari seluruh entitas kenegaraan anak bangsa harus mampu memasuki koridor konstitusi yang sekaligus mewadahi seluruh kreatifitas serta peradaban sebagai bangsa yang merdeka.
Upaya itu tidak semudah membalik telapak tangan. Selalu saja ada berbagai dan hambatan menuju format yang pas sesuai dengan keadaan bangsa dan negara republik Indonesia.
Usulan perubahan (amandemen) menjadi persoalan fragmentatif, pelik, dan rumit – dari setiap tahapan pembahasan. Tanpa sikap yang arif serta bijak dalam menyikapi keadaan maka Indonesia akan jatuh ke dalam jurang perpecahan, dan kehidupan yang suram. Padahal founding fathers telah meletakkan dasar rasio berbangsa dan bernegara dalam konstitusi, secara konkret telah dirajut ke dalam UUD 1945.
Ketika reformais bergulir pada tahun 1999. Era reformasi telah menjadi sesungguhnya adalah peluang untuk melepaskan diri dari keterkungkungan bangsa dan negara ini, menuju kehidupan yang mandiri. Berbagai hal sensitif dalam dimensi kenegaraan dianggap sebagai suatu yang perlu dipahami secara menyeluruh serta integral untuk mendorong perubahan konstitusi
Perdebatan panjang yang terkadang menajam, kasar, serta sensitif tidak luput terjadi di dalam menyamakan persepsi kebangsaan dan kenegaraan. Misalnya, soal negara Indonesia berdasarkan Pancasila, dan bukan negara agama. PPP dalam hal ini sebagai partai yang berazas Islam – mendapat porsi yang utama. PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sudah sepatutnya untuk bersikap dalam rangka mempertanggungjawaban eksistensi keagamaan, kepercayaan, dan menyangkut keyakinan, seperti diamanahkan konstitusi.
Di samping itu, soal agama Agama, seyogyanya tidak mencampuri urusan keyakinan warga negaranya. Betapapun Menteri Agama adalah aparat negara yang seyogyanya bersikap netral. Dalam pandangan konstitusi, Jabatan Menteri Agama tidak dipandang sebagai mewakili agama atau kepercayaan tertentu. Tidak pula mewakili mainstream pemikiran dalam agama atau kepercayaan tertentu.
Bahwa ada pemikiran yang bermaksud menyerahkan masalah agama dalam urusan internal mereka masing-masing. Bagi umat Islam – memposisikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi umat Islam agar berkembang. Begitupun dengan umat beragama yang lain secara mandiri dan dijamin oleh konstitusi tentang kebebasannya menjalankan ibadah, pendirian rumah ibadah dan lain-lain.
Selanjutnya, perlu proses sinkronisasi antara konstitusi dengan peraturan-perundangan yang lain dalam legal system – yang sudah disahkan sebelumnya dengan aturan-aturan/kebijakan di bawahnya secara hirarkis agar tidak saling bertentangan. Misalnya, keberadaan Peraturan daerah (Perda) berbasis agama (syari’at) yang diberlakukan di sejumlah daerah.
Sudah saatnya meninjau ulang keberadaan agama sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, oleh karena itu perlu dikawal proses sinkronisasi antara konstitusi yang sudah disahkan sebelumnya dengan aturan-aturan/kebijakan di bawahnya agar tidak bertentangan.
Mengawal negara dalam melaksanakan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakianan, serta memberikan pendidikan tentang HAM kepada masyarakat agar mereka memahami kewajiban dan hak-haknya sebagai warga negara.
Upaya penyadaran itu maka diperlukan sosialisasi secara intensif hinga menjangkau lapisan masyarakat sampai ke pelosok tanah air. Adanya sikap penyelenggara negara yang Lebih responsif agar mengisyaratkan bahwa mainstream dalam kasus-kasus keagamaan bukan pada soal masalah keyakinan tetapi tegas pada soal kekerasan, apapun motifnya.
Mendesak kepada parpol untuk terus menyuarakan tentang kebebasan dan mempertahankan dasar negara Pancasila dari kelompok-kelompok yang berusaha menggantikan dasar negara ini. Jangan ada lagi tindakan politisasi agama yang bisa mengancam keutuhan NKRI. Sebaliknya, secara terus-menerus menyuarakan nila-nilai toleransi dan perdamaian. Khusususnya kepada ormas-ormas, seperti: PERTI, SI, Parmusi, Al Jamiatul Wahiliyah, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mewaspadai menguatnya gerakan Islamisme yang diam-diam juga menggerogoti umatnya.
Sebagai pilar penting demokrasi, media harus berperan aktif untuk menyuarakan permasalahan prinsipil tentang kebebasan beragama, dan meminimalisir berita-berita kekerasan agama dan kelompok-kelompok garis keras. Menghindari jargon-jargon yang berdampak negatif bagi toleransi masyarakat.
Menghindari cara-cara kekerasan dalam menyampaikan aspirasi, melainkan dialog yang santun dan terbuka. Melakukan tindakan hukum seperti judicial review terhadap peraturan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama sebagai tercantum dalam konstitusi. Mengembangkan semangat keterbukaan dan toleransi serta menghindari kecurigaan keagamaan dengan usaha untuk terus berdialog; mengembangkan tradisi media literacy untuk kritis terhadap pemberitaan media khususnya dalam hal kebebasan beragama. (Unzn)











