Muqaddimah AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD)

 

  1. Bab VI HAK & KEWAJIBAN Pasal 6 ayat (1) Kata maksud-maksud menjadi maksud.
  2. BAB VIII STRUKTUR KEPENGURUSAN Pasal 10 ayat (8) Perubahan dari 300 (tiga ratus) orang menjadi 50 (lima puluh) orang.
  3. BAB XII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 14, adanya Penambahan: Pengelolaan Harta dan Kekayaan yang disesuaikan dengan tingkatkan masing-masing.
  4. BAB XIV ORGANISASI SERUMPUN Pasal 16, Penambahan: Organisasi Pemuda yang bernama PEMUDA PERTI.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

  1. BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota ayat (2) Penambahan: Pemuda PERTI.
  2. BAB XI PENGELOLAAN Pasal 42 Kekuangan Dan Kekayaan, Bab 2 ayat (2) kekayaan, Penambahan kata: Pengelolaan Harta dan Kekayaan disesuaikan dengan tingkatkatan masing-masing.
  • Untuk perubahan dan sinkronisasi AD/ART serta KHITTAH maka perlu dibentuk Tim Penyelaras.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.