ANGGARAN DASAR (AD)
- Bab VI HAK & KEWAJIBAN Pasal 6 ayat (1) Kata maksud-maksud menjadi maksud.
- BAB VIII STRUKTUR KEPENGURUSAN Pasal 10 ayat (8) Perubahan dari 300 (tiga ratus) orang menjadi 50 (lima puluh) orang.
- BAB XII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 14, adanya Penambahan: Pengelolaan Harta dan Kekayaan yang disesuaikan dengan tingkatkan masing-masing.
- BAB XIV ORGANISASI SERUMPUN Pasal 16, Penambahan: Organisasi Pemuda yang bernama PEMUDA PERTI.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
- BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota ayat (2) Penambahan: Pemuda PERTI.
- BAB XI PENGELOLAAN Pasal 42 Kekuangan Dan Kekayaan, Bab 2 ayat (2) kekayaan, Penambahan kata: Pengelolaan Harta dan Kekayaan disesuaikan dengan tingkatkatan masing-masing.
- Untuk perubahan dan sinkronisasi AD/ART serta KHITTAH maka perlu dibentuk Tim Penyelaras.