MENYIKAPI KEHADIRAN GURU “KREATOR KONTEN (GKK)” DI ERA DIGITAL
Oleh: Rustandi, S.Pd. *)
KASTA dan sebutan kelompok guru kian beragam. Secara mendasar dan umum, batas besarnya ada pada pengkategorian guru honorer dan atau ASN. Kalau diturunkan lebih panjang lagi, maka itu bakal lebih banyak pengkategorian dan sebutannya. Yang terbaru tidak kalah menarik untuk dibahas, seiring dengan munculnya istilah Guru Kreator Konten (GKK).
Berbeda dengan kategori mendasar tentang honorer dan atau ASN yang lebih mudah dikenali pada batas status, golongan, dan gaji. Kelompok GKK tidak membicarakan hak itu, melainkan lebih pada aspek identitas baru yang mengarah pada per-model-an komoditas masyarakat informasi.
Kemdikbud sejauh ini belum sebegitu jelas memberi pengertian atau batasab terhadap identitas baru tersebut. Walaupun Kemdikbud secara terang-terangan sudah memanfaatkan identitas baru tersebut dalam promosi program dan kebijakannya. Namun dari permodelan umum yang dapat dipahami, sehingga kita dapat sedikit menyimpulkan,i bahwa GKK dapat disebut sebagai sekelompok guru yang aktif membuat konten di jagat digital (medsos) (Kompas, 2023).
Lantas model, jenis konsep produksi konten seperti apa yang masuk dalam kategori GKK? Hal ini juga belum seberapa spesifik terjawab dan terurai.
Dari kerumitan semua keabu-abuan tersebut, satu hal yang pasti, bahwa kehadiran GKK telah dimanfaatkan oleh Kemdikbud dalam mem-framing, mempromosikan, dan mem-branding program Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka. Itu terbukti dari adanya undangan jalur khusus bagi para GKK saat hari guru beberapa tahun belakangan ini.
Dalam program Transisi Paud ke Sekolah Dasar pun sama, Kemdikbud tetap mengundang para GKK ke Jakarta. Artinya, telah ada identitas baru ini, yang dinilai berhasil menarik perhatian Kemdikbud dan mendapat popularitasnya sendiri.
Hadirnya fenomena GKK, tanpa disadari akan berpotensi menambah deret panjang dunia kasta keguruan, bahkan identitas GKK akan lebih berpotensi pula mampu menciptakan diskriminasi sepihak yang berkepanjangan.
Fenomena ini harus segera dicarikan kedudukan atau kepastian posisi hukumnya. Sebab, jauh sebelum GKK hadir, kasta keguruan sudah cukup diskriminatif. Apalagi ditambah lagi dengan kehadiran GKK, – jangan sampai ia datang justru akan menambah persoalan baru?
Boleh jadi bisa dikatakan, bahwa kehadiran GKK akan berpotensi sangat diskriminatif tapi tidak cukup sulit. Kalau memang mengakui posisi spesialnya dari para GKK ini. Lantas, bagaimana nasib guru yang memang kurang suka dengan dunia konten, rekam kamera, eksis video, dan sejenisnya? Apakah mereka harus ikutan membuat konten agar begitu diakui sebagai bagian dari GKK sebelum akhirnya dapat ‘karpet merah’ di kantor Kemdikbud?
Fenomena eksistensi GKK seharusnya tidak perlu terlalu diglorifikasi, apalagi sampai mendapat nilai eksklusifitas tersendiri. Kehadiran mereka tidak lebih dari suatu konsekuensi dinamika zaman.
Karena itu, disadari dalsm era masyarakat informasi digital, godaan eksis dan ingin “dilihat” merupakan tantangan tersendiri.
Seperti yang dikatakan oleh Marc Jacobs, bahwa semua orang ingin menjadi selebritas, itulah sebabnya, maka kita memiliki kekayaan fenomena media sosial, tidak ada lagi tempat yang terlalu menjadi pribadi. Kita semua ingin “dilihat”. Jika Kemdikbud menyikapi konsekuensi dinamika zaman – ini dapat pula dinilai berlebihan sampai dengan ranah labeling eksklusif, potensi diskriminatif dan dikotomi baru yang besar dalam tubuh guru jadi nyata adanya. Persoalan labeling ini cukup serius, akibat akhirnya yang gagal dipahami bersama adalah bahwa seakan guru yang tidak ngonten merupakan kalangan yang kurang transformatif dan tidak mengikuti perkembangan zaman alias ketinggalan zaman.
Intinya, bahwa konten yang bagaimana yang dinilai layak disiarkan oleh guru? Hal ini jadi tantangan tersendiri, ketika anda sudah memilih profesi guru, maka itu sudah melekat disitu jiwa dan pribadi selaku pendidik.
Seorang yang berprofesi sebagai guru, bukan hanya sekadar trasformasi ilmu pengetahuan kepada muridnya yang pada zaman ini sudah kalah saing dibandingkan dengan media sosial dan Teknologi AI (Artificial Intelligence).
Tetapi guru pada era digital ini hendaknya tetap melambangkan “citra digugu dan ditiru, kerendahan hati, kedisiplinan, etika dan moral.” Kemudian, adanya tanggungjawab untuk bagaimana menanamkan nilai-nilai itu kepada muridnya. Kalau ternyata seorang guru mengumbar di media sosial yang lepas kendali dari tujuan “digugu dan ditiru”, inilah konflik bagi seorang pendidik. Harus tetap memiliki rem yang kuat untuk menegakkan etika dan moral dilingkungan pendidik dan masyarakat umum secara praktis.
Seorang GKK harus pandai menyaring konten apa yang bisa bermanfaat untuk pendidikan dan dirinya, sebaliknya konten apa yang membuat marwah dirinya sebagai pendidik akan dicemoohkan, bahkan bertolak belakang dengan etika sebagai pendidik.
Akhirnya, terlepas dari ungkapan di atas maka tetap salam santun dari saya untuk semua pihak, semoga kita diberikan ketabahan dan kerendahan hati untuk senantiasa mendidik anak bangsa yang berilmu amaliah, beramal ilmiah dan berahlakul karimah. Sebagai moto SMK IT NURUL ILMI… Amin.
*) Penulis adalah Guru/Kepsek SMK IT NURUL ILMI, Yayasan Nurul Ilmu PERTI Karawang, Jawa Barat; Pengurus pada Dewan Pimpinan Daerah – Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPD PERTI), Provinsi, Jawa Barat.
(Unzn)












