Dewasa ini Industri Strategis masih diwarnai maraknya peristiwa hukum, bahkan modus kejahatan terkait penyelenggaraan industri strategis di Indonesia. Terbukti dari maraknya protes warga bangsa atas realisasi sejumlah proyek industri prioritas, proyek strategis negara, dan atau objek vital negara di berbagai daerah.
Buku yang berjudul: Eksistensi dan Harmonisasi Yuridis Industri Strategis Dalam Hukum Industri Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, – ditulis Oleh Undrizon, S.H., M.H., yang diterbitkan oleh U&A Law Office, pada 2023 telah mengetengahkan berbagai poin penting dalam mengartikan kepastian hukum agar negara dan pihak tertentu lainnya tidak terjebak dengan model pendekatan engineering selalu dianggap efektif untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan sesaat dan parsial yang berpotensi merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Adanya ketidakpastian dan disharmoni hukum telah memicu berbagai konflik sosio-ekonomi-politik (konflik horizontal dan vertikal), misalnya di sektor ketenagakerjaan, konflik krisis lingkungan hidup, persoalan tata kelola minerba, irasionalitas dalam skema investasi di sektor migas. Bahkan pada sektor industri strategis yang pernah eksis, tapi perlahan telah berhenti beroperasi. Hal itu timbul sebagai akibat lemahnya komitmen untuk melaksanakan Konsensus Nasional dalam segenap tata kelola Industri Strategis di Indonesia.
Kompleksitas persoalan industri strategis seringkali pula ditimbulkan oleh perubahan kebijakan dan keputusan publik dalam periodisasi pemerintahan yang cenderung menyeret konflik kepentingan, baik private maupun publik di sektor Industri Strategis. Hal itu terbukti dari maraknya persoalan industri strategis di berbagai daerah, – selain lemahnya sinkronisasi ternyata juga karena inkonsistensi sikap pengambil kebijakan terhadap aspirasi publik terkait corak konstruksi harmonisasi yuridis dalam mempertanggungjawabkan keadilan dan kemanfaatan sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Bahkan, persoalannya tidak sampai disitu, konflik kepentingan telah memicu instabilitas ekonomi nasional serta kompleksitas persoalan sosial ekonomi. Misalnya Kasus di Pulau Rempang, PIK2 di Banten, Riau, PLTU Teluk Sirih di Sumatera Barat, pembebasan lahan di beberapa daerah, Pulau Cubadak di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, dibutuhkannya solusi Hukum Industri secara komprehensif dalam mengatasi persoalan yang mempengaruhi Eksistensi Industri Strategis Nasional, sehingga Industri Strategis dapat terselenggara secara mandiri, sehat, berdaya saing, interkoneksi antar daerah, dan selalu eksis, konstruktif serta produktif terkait pemanfaatan sumberdaya strategis nasional berbasis ekonomi industri, yang mampu memenuhi hajat hidup orang banyak dalam iklim demokrasi ekonomi.
Hukum Industri sesungguhnya dapat menjadi sarana yang efektif dalam memproteksi serta mengayomi melalui fungsi atau mekanisme penegakan hukum guna mewujudkan Kepastian Hukum, yang tetap menghormati prinsip keadilan dan manfaat untuk kemajuan hidup Rakyat, Bangsa dan Negara.
Selain itu, pendekatan kepastian hukum jangan sampai menjurus pada upaya-upaya tersembunyi dalam membenarkan kepentingan tertentu atau manfaat sepihak (parsial). Kepastian Hukum harus terhindar dari kondisi disharmoni, konflik kepentingan yang kontraproduktif, penyimpangan, pelanggaran maupun penyelewengan serta perbuatan melawan hukum lainnya.
Berbagai aspek dalam pengaturan Industri Strategis harus dikonstruksikan dalam Sistem Hukum Industri menurut perpektif pemikiran yang berlandaskan tujuan nasional, ideologi negara, konstitusionalitas, konsensualitas serta kepastian menurut prinsip-prinsip harmonisasi hukum positif di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Adil, Makmur, dan Sejahtera. (Unzn)