Lembaga

Pasal 11

    1. Untuk melaksanakan kegiatan dan program PERTI, maka Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPP PERTI) membentuk Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (LPDM), Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT), Lembaga Dakwah dan Kelompok Bimbingan Haji/Umroh (LDKBHU), Lembaga Amal Sosial dan Kesehatan (LASKES), Lembaga Bantuan Hukum PERTI (LBH PERTI), Lembaga Zakat, Infaq, Sodaqoh, dan Wakaf PERTI (LAZISTI), Lembaga Pers dan Penerbitan (LPDP), Lembaga Hubungan Antar Lembaga  Dalam dan Luar Negeri (LAHALDALAN), Lembaga Pertanian Perikanan dan Kelautan (LP2K), Lembaga Koperasi dan Ekonomi Kreatif (LAKEK), Lembaga Tenaga Kerja dan Buruh (LTKB) dan/ atau Lembaga lainnya yang sesuai dengan kebutuhan serta bersifat otonom.
    2. Lembaga bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan menurut tingkatannya.
    3. Lembaga diangkat dan diberhentikan, dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan menurut tingkatannya.
    4. Periode Kepengurusan Lembaga,sama dengan Periode Dewan Pimpinan menurut tingkatannya dan setelah itu dapat diangkat kembali.
    5. Setiap Lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan PERTI, baik sebelum Muktamar maupun setelah Muktamar untuk tingkat Pusat, bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan menurut tingkatannya dan memberikan laporan secara berkala kepada Dewan Pimpinan menurut tingkatannya.

Kiprah Organisasi Serumpun, Lembaga, dan Berbagai Instansi Bentukan PERTI

PEMUDA ISLAM (PI) telah berpartisipasi aktif dalam berbagai persoalan kepemudaan di tanah air. Oleh karena pentingnya peran kepemudaan tersebut, maka Pemuda Islam berkontribusi Penuh di kancah dinamika kepemudaan nasional, melalui peranan Komite Nasional Pemua Indonesia (KNPI), dan berbagai kerjasaam yang terjalin dengan stakeholders kepemudaan nasional, dan internasional. Oleh sebab itu, posisi kepemudaan ini terus ditingkatkan.

Selaras dengan amanat Hasil Muktamar XVII pada 2022, juga dibentuk Organisasi Kepemudaan yang bernama: PEMUDA PERTI. Pemuda PERTI diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam jalur-jalur yang lebih kultural. Pemuda PERTI diharapkan terus berkiprah dalam mencermati berbagai dinamika sosial kemasyarakatan dalam keseimbangan kepentingan dalam konteks kehidupan nasional.

Gerbumi (Gerakan Buruh Muslimin Indonesia) sesungguhnya telah banyak juga berkiprah dalam rentang sejarah dan dinamika kehidupan nasional dan internasional. Meskipun pasang-surut aktivitas ditenggarai oleh situasi dan kondisi yang aktial dan tantangan pada masing-masing era dan atau zamanya. Akan tetapi, komitmen GERBUMI akan terus berlanjut tanpa henti berbakti untuk negeri.

LEKSI (Lembaga Kebudayaan dan Seni Islam), sudah melahirkan berbagai kreativitas di bidang seni dan kebudayaan. Termasuk Kader LEKSI yang pernah menduduki berbagai fungsi dan jabatan formil di negeri ini. Oleh karena itu, segi kebudayaan akan terus menjadi perhatian serius bagi PERTI. Sehingga LEKSI diharapkan mampu lebih berperan dalam masa-masa mendatang.

LAKSMI (Laska Muslimin Indonesia), menjadi bagain esensial dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan berbagai peranan penyangga dalam mempertahakan negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu semangat bela-negara akan selalu hidup dan tumbuh-kembang dalam masa yang akan datang. Sehingga LAKSMI menjadi kekuatan sosial yang bertumpu pada upaya mempertahankan jatidiri nasional religius.

Sementara itu, PERTI juga dilengkapi dengan organisasi Kemahasiswaan. Dalam sejarah perkembangan kemahasiswaan sebagai kader-kader pemimpin bangsa dan negara. Begiotu juga dalam pergumulan waktu dan kesempatan. Maka itu, KMI (Komite Mahasiswa Islam) pernah melaksanakan fungsinya dalam era yang berbeda. Oleh sebab itu, relevansi perjuangannya akan terus digali dalam memajukan TRIBAKTI NPERTI dalam sektor kemahasiswaan.

Selain itu, juga ada OPI (Organisasi Pelajar Islam), yang diharapkan mampu menghimpun kekuatan sosial Pelajar islam dalam menyangga keberlanjutan gagasan PERTI untuk membangun jiwa kepemimpinan pada siswa-siswi (pelajar) sehingga memiliki integritas keagamaan dan kenegaraan yang terpadu.

Wanita PERTI. Sejalan dengan hak dan kesempatan bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia, baik Pria maupun Wanita, untuk membina dan mengembangkan hidup dan kehidupannya menurut agama yang dianutnya masing-masing. Sekaligus juga keinginan berkiprah atau menjalankan perikehidupan secara maksimal dalam kerangka mengabdi di wilayah persoalan kewanitaan (perempuan) dalam posisi integralnya dalam entitas kehidupan nasional, bahkan internasional/global.

Karenanya, sesuai dengan fitrah kejadian manusia sebagai makhluk Allah Swt, yang mana kepadanya telah diserahkan semua urusan kehidupan manusia di bumi, baik urusan  rumah tangga, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Maka itu, perlu mengembangkan berbagai upaya yang dapat menjadi medium bagi Wanita agar secara sadar dan bertanggungjawab dalam melaksanakan peranannya itu untuk mengembangkan kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Itu sebabnya, sejauh observasi yang dilakukan terhadap kiprah tersebut tetap berjalan meski terkadang intensitasnya naik dan turun. Naik atau turunnya intensitas Peranan Wanita tersebut dipengaruhi juga oleh berbagai faktor. Misalnya, faktor anggaran dalam mendukung kegiatannya, integritas kader, politik praktis, dan lain sebagainya.

Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) sejak awal berdirinya pada 15 Dzulqaidah 1346 H, 5 Mei 1928 -, telah membentuk Organisasi Wanita, yang kemudian diberi nama Wanita Persatuan Tarbiyah Islamiyan yang disingkat Wanita PERTI.Itu berarti, Wanita PERTI telah berdiri sejak PERTI didirikan, sebagaimana tersebut di atas.

Pernanan Wanita dalam pembangunan ditempuh dengan efektivitas wadah bagi aktivitas Wanita. Begitu juga terlihat jelas di berbagai Ormas lainnya, seperti: Fatayat (Nahdatul Ulama), Aisiyah (Muhammadiyah), dan seterunsya.

Terkait dengan hal tersebut, sehingga pada pelaksanaan Muktamar X (Kesepuluh) Wanita PERTI yang diselenggarakan di Jakarta, pada 21 – 23 Juli 2005, bertepatan dengan 14 – 16 Jumadil Akhir 1426 H, – telah menetapkan penyempurnaan AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) Wanita PERTI.

Di dalam Ketentuan pada Pasal 1, bahwa Wanita PERTIadalah organisasi independen dan mandiri yang mendukung pelaksanaan program Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Di dalam ketentuan pada Pasal 2, Wanita PERTI berakidah Islam – yang mana dalam i’tiqad menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah serta dalam Syariat dan Ibadat mengikuti Mazhab Imam Syafi’ie. Sedangkan maksud dan tujuan Wanita PERTI, sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3, mengamalkan ajaran Islam untuk memperoleh keselamatan hidup di dunia dan di akhirat, serta ikut mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Swt dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam Anggaran Rumah Tangga Wanita PERTI (Wanita Persatuan Tarbiyah Islamiyah).Bahwa, untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka itu berusaha untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan Syi’ar Agama Islam, memperkuat iman, memperbanyak ibadah dan mempertinggi akhlaqul karimah. Senantiasa membimbing kehidupan dan penghidupan kaum wanita kearah perbaikan sesuaidengan Ajaran Islam.

Meningkatkan peranan Kaum Wanita (Perempuan) dalam pembinaan keluarga sejahtera, sesuai dengan tugas-tugas kemasyarakatan, begitu juga terhadap pembangunan nasional pada umumnya. Sekaligus pula berusaha membina dan mengembangkan sektor pendidikan dan kebudayaan, da’wah Islamiyah, serta amal sosial lainnya.

Sebagai wadah kegiatan, maka itu Wanita PERTI melaksanakan fungsinya sebagai medium kegiatan, wadah pembinaan, dan pengembangan, khususnya terhadap para Anggota. Sekaligus menjadi wadah peranserta bagi Anggota dalam partisipasinya untuk menyukseskan Pembangunan Nasional.

            Lembaga Bantuan Hukum PERTI (LBH PERTI) yang telah berkiprah sejak 2011 sampai sekarang ini. telah memberikan kontribusi positifnya untuk tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.