Buku yang berjudul: Industri Strategis Dengan Harmonisasi Yuridis Pelaksanaan Investasi. Ditulis oleh Dr. Undrizon, S.H., M.H., yang diterbitkan oleh Campustaka, Jakarta, 2025. Buku ini terdiri dari 400 (empat ratus halaman), lengkap dengan ilustrasi terkait infomasi pendukung. Sehingga sangat pantas dalam mengupas problematika dan eksistensi Industri Strategis di Indonesia yang berkaitan dengan “hajat hidup Orang Banyak”. Maka itu ia harus terus diperkuat agar senantiasa mampu menghadapi berbagai kendala (kompetitif), dan pada gilirannya, Industri Strategis Nasional mampu mencapai maksud dan tujuan secara efektif, produktif serta progresif. Terutama untuk memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak, menghasilkan nilai tambah sumberdaya strategis nasional, stabilitas pertahanan dan keamanan serta kondusivitas berjalannya fungsi, tugas, dan kewenangan pemerintahan pada semua hirarkinya menurut hukum. Meskipun dalam konteks ini, lebih ditekankan pada faktor disharmoni regulasi yang berimplikasi negatif terhadap langkah kebijakan dan keputusan, yang terkadang bertolak-belakang dari upaya penguatan eksistensi industri strategis.
Bahwa, industri strategis diharapkan dapat menjadi faktor utama bergeraknya ekonomi nasional sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, termasuk amanat konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), dan serangkaian ketentuan Peraturan Perundang-undangan turunannya yang berlaku dan mengikat. Hukum Positif yang selama ini memayungi industri strategis, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, beserta ketentuan pelaksanaan lainnya dinilai belum efektif. Maka itu, dibutuhkan usaha-usaha sinkronisasi dan integrasi serta harmonisasi yuridis industri strategis terkait dengan Pelaksanaan Penanaman Modal di Indonesia, berdasarkan Ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun demikian pertumbuhan industri strategis nasional dewasa ini pun semakin terkendala oleh berbagai dinamika perubahan regulasi, kebijakan dan keputusan publik, sehingga telah berakibat timbulnya berbagai konflik kepentingan, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal itu, telah menyulitkan bagi usaha percepatan pengembangan industri strategis melalui pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Hal itu, juga terlihat dari keberadaan Proyek Strategis Nasional.Selamat Membaca semoga manfaat adanya! (Unzn).