
Meskipun keberadaan GERBUMI (Gerakan Buruh Muslimin Indonesia) sudah terhitung cukup lama berkiprah malang-melintang dalam misinya di bidang perburuhan (ketenagakerjaan), tetapi diakui, belum optimal dalam partisipasinya di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, tepat pada, hari Senin, 31 Oktober 2022, tekad untuk kembali menapaki kiprah di bidang ketenagakerjaan tersebut, maka terlihat dari kesungguhan segenap Personalia serta beserta unsur Pimpinan yang baru ditetapkan oleh DPP PERTI (Dewan Piminan Pusat – Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Kantor, Jalan Raamangun Nomor 30 Jakarta Pusat.

GERBUMI berada dibawah Pembinaan DPP PERTI sebagai salah-satu Organisasi Serumpun PERTI,. Maka itu, sebagaimana amanan hasil Keputusan serta Rekomendasi Muktamar PERTI pada 14-16 Januari 2022 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang mana salah-satunya – PERTI harus melaksanakan partisipasi aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional di berbagai bidang, dan sektor ketenagakerjaan adalah salah-satunya yang cukup strategis. Karena itu, GERBUMI kembali menapaki Baktinya di bidang ketenagakerjaan tersebut. Sebagaimana pula TRIBAKTI PERTI di bidang Pendidikan, Dakwah dan amal sosial dalam arti luas.
GERBUMI bersama stakeholders yang lain tentunya akan terus melakukan BERBAGAI kreativitas dalam bidang perburuhan, koordinasi dan konsolidasi organisasi dalam mencapai misi tersebut. Sehingga melalui Surat Keputusan DPP PERTI, telah menetapkan Akhmad Faisal, SH., MH. Selaku Ketua Umum DPP GERBUMI, dan Arlianto, S.H., M.Hum., selaku Sekretaris Jenderal DPP GERBUMI, beserta segenap unsur personil DPP GERBUMI untuk masa bakti: 2022-2027.
Kepemimpinan GERBUMI yang telah ditetapkan tersebut, tentunya akan menyusun berbagai langkah serta persiapan yang baik agar bisa menjalankan Rencana dan berbagai program aksi yang akan segera disusun. Bahwa, setidaknya GERBUMI telah menjadi fakta historis maupun sosiologis ekonomik terkait partisipasinya di lapangan sosial keagamaan DPP PERTI sebagai bentuk konkret keikutsertaannya untuk menyukseskan berbagai program pemerintah dalam skema pembangunan nasional, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Relevansi historis itu pula yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari maksud dan tujuan GERBUMI untuk terus berupaya eksis kembali di pelataran persoalan ketenagakerjaan di Indonesia (tanah air terinta). Maka itu, GERBUMI menjadi bagian yang tak terlepaskan dari mata-rantai sejarah perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Bahkan, kiprahnya dari periodisasi sejarah peburuhan di Indonesia juga ikut mewarnai jalan peradaban sosio-ekonomi di bidang perburuhan/ketenagakerjaan (employment).

Apalagi dewasa ini di tengah-tengah giat-giatnya pembangunan infrastruktur nasional serta perkembangan sektor perindustrian, meskipun dibayang-bayangi oleh krisis ekonomi global yang melanda sebagian pojok persoalan dunia internasional, maka itu tidak terlepas dari nasib Buruh yang mestinya perlu mendapatkan posisi hukum, pembelaan dan pemberdayaan yang simbang sesuai dengan ketentuan hukum maupun berbagai keputusan dan kebijakan skala lokal, nasional dan internasional.
Itu sebabnya, GERBUMI tidak boleh tinggal diam, dan segera mengambil peranan yang signifikan untuk mewarnai corak dinamika peradaban sehubungan dengan intensitas kualitas perburuhan di tanah air. Sektor perburuhan yang sangat identik dengan kemajuan perindustrian di berbagai bidang usahanya, seringkali tidak terbendung dengan situasi yang dilematik, sebuah pilihan antara tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya di lain segi tidak boleh menyepelekan nasib buruh (kemanusiaan) yang telah berkontribusi jiwa dan raga untuk kemajuan suatu perusahaan (korporasi). Itu sebabnya, perlu posisi yang seimbang agar Buruh tidak hanya menjadi alat produksi yang tereksploitasi tanpa mendapatkan keadilan menurut hukum.

Apalagi dalam satu dekade ini, sektor perburuhan yang juga masih dilanda isu keberadaan Tenagakerja Asing yang merambah sektor-sektor yang semestinya dapat dilaksanakan oleh putra putri Indonesia tetapi harus berebut lahan dengan tenaga kerja asing. Selain itu, masih adanya diskursus yang sangat tajam serta terjadinya aksi-aksi penolakan oleh elemen perburuhan nasional dan daerah terhadap Undang Undng Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Maka itu, GERBUMI tetap akan melihat persoalan ini secara proporsional dan jernih. Artinya selama hal itu untuk kepentingan dan kebaikan bangsa dan negara maka itu bisa dipertimbangkan secara bijaksana. Tetapi kalau ada anasir yang bermain demi kepentingan sepihak, maka itu sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk meluruskan serta memberikan berbagai masukan yang berguna bagi penguatan kedaulatan bangsa dan negara yang merdeka NKRI. (uzn).