Setelah 48 (empat puluh delapan) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalani kiprah dalam mengawal umat, bangsa dan negara agar tetap kokoh dalam menjalankan syariat islam diberbagai dimensi kehidupan. Karena itu MUI membimbing, menjadi mitra strategis pemerintah. Sejaligus mengeluarkan berbagai Fatwa yang dinilai urgensif sejalan dengan perubahan peradaban. Kini di usianya yang ke – 48 tahun itu, tentunya sudah perlu melakukan evaluasi diri serta refleksi atas perjalanan organisasi sesuai misi dan visi dalam kiprah yang mulia tersebut.
PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) sebagai salah satu Pelopor berdirinya MUI, pada 26 Juli 1975, sehingga dalam kesempatan Milad MUI Ke-48 ini juga diundang untuk hadir dalam memeriahkan acara tersebut. Delegasi DPP PERTI yang dipimpin oleh Undrizon, SH., MH (selaku Sekretaris Jenderal DPP PERTI), maka sebagai bentuk dukungan atas Legasi Ulama PERTI tempo dulu yang harus dikukuhkan oleh generasi sekarang dan kedepan. Sekalius kehadiran Dewan Syuro DPP PERTI diwakili oleh Bapak Basrial Koto. Oleh karena itu, DPP PERTI melihat, bahwa MUI perlu menyikapi pentingnya menjawab tuntutan tentang sikap responsif atas berbagai aspirasi umat. sehingga MUI tetap diinginkan agar selalu mampu memberikan pelayanan publik yang profesional serta konstruktif terhadap Warga Bangsa (Umat) yang membutuhkannya. Utamanya yang masih santer terlihat, yakni terkait dengan instansi atau kelembagaan Sertifikasi Halal yang terhimpun dalam Sistem Halal Nasional, meskipun setelah sekian lama berjalan maka ditarik kembali ke pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dengan lahirnya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pelayanan Publik tentunya harus diimbangin dengan Sumberdya Manusia (SDM) yang progesional terkait posisi yang diawakinya. Maka itu, bidang-bidang yang langsung berhadapan dengan kepentingan publik harus betul-betul diserahkan kepada SDM yang berkualitas dan professional agar MUI mampu menjadi Pelayanan Umat, Bangsa dan Negara. Hal ini sebagaimana juga telah disinggung secara eksplisit dan bijaksana oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Prof. Dr. Makruf Amin dalam Pidato terkait Milad MUI Ke-48 Tahun tersebut. Pidato yang cukup berbobot, yang disampaikan dengan bersahaja itu, meskipun sangat eksklusif, karena Beliau sambil berkelakar – ‘masih tetap merasa sebagai orangnya MUI.’ Lantas, Pesan-pesan Kiyai Makruf, bahwa MUI harus banyak mengambil inisiatif dan diberikan kepada publik, maka itu sebagai pahala. Hal ini juga sebagai bagian dalam menyebarluaskan nilai-nilai agama. Termasuk usaha-usaha untuk memberdayakan Ekonomi Umat. Kemudian kuninya mempersatukan Umat Islam. Agar jangan sampai komponen bangsa menjalankan agenda sendiri-sendiri apalagi terkait dengan agenda strategis keumatan, kebangsaan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka itu, MUI perlu menjaga kemitraan dalam segala aspek, dan harus menjadi pelopor dalam membangun keutuhan Bangsa Indonesia agar lebih maju – Indonesia Mas pada 2045.
Malam Milad Ke-48 ini, Wapres Makruf mengenakan Pakaian Adat daerah Sumatera Selatan. Kiyai Makruf, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, maka itu Beliau mengingatkan agar kita selalu mampu keluar dari wilayah Perbedaan dan Perlu membedakan antara Perbedaan dan Penyimpangan. Beliau menyatakan hingga kini masih bagian dari MUI. Bahwa, MUI mestinya semakin bersemangat di masa datang, dan perlunya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kemungkinan adanya deviasi selama menjalankan MUI selama ini. MUI ada rel-nya dua, sehingga Kiyai Makruf memberikan suatu analogi, bahwa MUI, dapat dilihat seperti halnya sebuah ‘Kereta Api yang berjalan di atas relnya jadi tidak bisa ditarik kemana-mana’. MUI selalu memiliki landasan berpikirnya dalam berkiprah. Berkhidmat kepada Umat. menjaga dan melindungi Umat adalah sebagai komitmen penting. Pekerjaannya, menjaga serta mengawal Umat Islam, terutama dari implikasi pengaruh paham-paham yang menyimpang. ‘Paham ekstrim kanan’ dan ‘Paham ekstrim kiri’. Bahkan, ada yang menolak perbedaan pendapat, karena mereka hanya kokoh dengan pendapat sendiri saja. Padahal Allah Swt., terkait dengan ikhtilaf itu adalah suatu yang niscaya – maka dari itu timbulnya peluang untuk terjadinya perbedaan, karena ada nash yang bisa ditafsirkan. Maka itu ada Madzhab atau Pendapat yang berbeda-beda itu.
Perbedaan Pendapat harus ditoleransi. Tidak boleh diingkari atas perbedaan itu, perbedaan tidak perlu diingkari tetapi perbedaan mestinya ditoleransi, kecuali penyimpangan maka itu perlu diamputasi. Misalnya, Perempuan jadi Imam, maka itu bukan perbedaan tetapi penyimpangan.
Kiyai Makruf, sempat juga menyebut, Beliau sebagai Mantan Ketua Komisi Fatwa MUI. Maka itu, dalam masalah ikhtilaf, MUI seharusnya menjalankan fungsinya sebagai Al-irsyadiyah, yaitu sebagai Fungsi Ulama guna memberi Petunjuk bagi Umat, Bangsa, dan Negara. Dengan demikian, MUI perlu mengambil posisi yang ‘paling kuat’ sebagai pegangan kebenaran, karena itu harus selalu berhati-hati. Sehingga ada factum-nya tidak asal-asalan dalam menjalankan Perintah Tuhan. Menjaga cara pikir agar tidak ekstrim. Oleh karena itu, banyak hal yang harus dijaga agar tidak terjadi kekeliruan.
Sebagaimana tema sentral yang dikemukakan dalam Milad ke-48 MUI, yakni memperkokoh persatuan dalam bingkai keberagaman. Ketua Panitia Milad Ke-48 MUI, dalam Sambutannya, menyatakan MUI tetap dalam komitmen kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, sehingga peserta yang hadir mengenakan Pakain Adat dari berbagai Suku di tanah air. MUI hadir dalam segenap denyut nadi bangsa sebagai pelayan masyarakat. Serangkaain agenda Milad, dimeriahkan dengan lomba menulis artikel di media massa terkait Milad MUI, Lomba Photo Wartawan, bertema: MUI untuk Umat dan Bangsa, Kongres Seni Budaya Umat Islam Indonesia: Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam di Indonesia untuk Kebhinekaan Bangsa, sekaligus sebagai upaya Pelestarian Budaya Islam di nusantara yang menembus lintas generasi. Milad MUI yang dihadiri sekiat 1000 (seribu) orang peserta terdiri dari berbagai instutusi Ormas, Asosiasi, Menteri, Wakil Menteri, Ulama, Cendikiawan Muslim, Perwakilan Negara-negara Sahabat, dan lain sebagainya, pengurus MUI se Indonesia, dan dimeriahkan oleh Orchestra Dwiki Dharmawan dan Putri Ariani yang melantunkan tembang relegius dan semangat nasionalisme.
Sementara itu, Waketum MUI Dr. H. Marsudi Syuhud, MA, dalam sambutannya, memaparkan tentang pentingnya meninggalkan Legasi yang besar yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa Indonesia. Bahwa, pentingnya mengingat sejarah terkait kreasi para Ulama-ulama terdahulu yang telah meninggalkan Legasi Besar Bagi Umat, Bangsa dan Negara, termasuk dalam segi Negara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan juga hasil musyawarah mufakat para Ulama ketika itu. Selain itu, ditandaskan oleh Kiyai Marsudi, tentang pentingnya integrasi nilai-nilai agama terhadap perkembangan zaman, serta terintegrasinya pandangan-pandangan dan pendapat-pendapat dengan aturan-aturan yang relevan melalui musyawarah dalam menjadikannya sebagai penggalian sumber hukum. Agar kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman kehidupan bagi Bangsa Indonesia hingga dewasa ini dan kedepan.
Peranan MUI tersebut diperkuat dengan keberadaan Komisi-komisi, seperti: Fatwa, Ukhuwah Islamiyah, Pendidikan, Pengkajian dan Penelitian, Hukum dan HAM, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Perempuan, Remaja dan Keluarga, Kominfo, Kerukunan Umat Beragama, Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Lembaga LP-POM, Dewan Syariah Nasional, Halal Nasional, dan instansi lainnya yang melengkapi eksistensi MUI dalam melanjutkan kiprahnya sebagai pelayanan umat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
Komite Fatwa sudah bekerja terkait fenomena dalam dinamika arus keagamaan, dan ibadah, sehingga terdapat 19 Fatwa terkait Keyakinan dan aliran Keagamaan. Bahkan soal Ibadah, maka itu lebih 50 Fatwa, termasuk tentang pelaksanaan Sholat selama masa pandemik. Begitu juga tentang makanan dan minuman, kosmetik dan lain sebagainya sudah lebih dari 50 ribu Fatwa. Lantas, Dewan syariah terdapat 150 Fatwa lebih terkait ekonomi syariah, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, ini adalah sebagai legasi. Sebagai pedoman bermu’amalah kepada generasi bangsa. Dan, sepatutnya memberikan apresiasi kepada lembaga pemerintah karena telah memberikan kepercayaan kepada MUI dalam mendukung berbagai aturan, misalnya zakat, wakaf, JPH, keuangan hajji, dan lain sebagainya.
Milad Ke-48 MUI juga secara simultan, mengikrarkan Butir-butir Komitmen Kebangsaan yang dibacakan oleh KH. Kholil Navis, P.hD., seraya secara serentak diikuti oleh semua Peserta yang hadir dalam agenda tersebut. Point-poinynya, Komitmen Kebangsaan: ‘Kami Majaleis Ulama Indonesia dan bersama seluruh komponen bangsa yang hadir pada acara Tasyakur MIlad MUI ke – 48, pada tanggal 8 Muharram 1445H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 2023 Masehi, – menyatakan Kesepakatan Kebangsaan’, sebagai berikut:
- Senantiasa menjaga keutuhan NKRI sebagai kesepakatan dalam semangat merawat dan memeliharaan bhineka tunggal ika;
- Konsisten dalam menegakan serta memperjuangkan keadilan rakyat sebagai sebuah integritas warga bangsa yang beradab (good citizenship) dalam seluruh rentang perjalanan dalam mengisi kemerdekaann Indonesia;
- Siap menyukseskan proses pemilihan umum, pemilu sebagai ikhhtiar konstitusional untuk mencari pemimpina bangsa terbaik dalam semangat persaudaraan sebangsa dan se tanah air (ukhuwah wathoniah);
- Selalu menjunjung tinggi etika dan aklak dalam proses pemilu termasuk menolak politik uang (money politic) dan segala bentuk intimidasi;
- Mengajak semua komponen bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan dan keadaulatan Negara (NKRI).
Masih terkait dengan arah Kiyai Makruf, bahwa Indonesia hebat juga Insha Allah terwujud karena banyaknya do’a yang memohonkan kekuatan dari Allah Swt., karena itu Bangsa Indonesia harus kuat dalam menghadapi berbagai tantangan. Apalagi dalam menuju Pemilu 2024, sehingga perbedaan Pilihan Capres-Cawapres, maka kembalikan saja kepada keyakinan pilihan masing-masing, – maka itu pilihlah yang terbaik.(Uzn)