DPP PERTI bersama KOMISI VI DPR RI terkait pembahasan tentang masa depan PT. GARUDA INDONESIA dalam membangun Industri Penerbangan Nasional sebagai Kebanggaan Bangsa. DPP PERTI menghadiri dikusi tersebut di Gedung Nusantara I, Komisi VI DPR RI pada 5 September 2022 yang membahas tentang masa depan PT. Garuda Indonesia sebagai ujung tombak Industri Penerbangan nasional yang the World Class Airlines Industry. Meskipun perjalanan Industri Penerbangan ini terkadang mengalami kondisi yang fluktuatif – tidak hanya dalam segi perolehan Keuntungan (profits) sekaligus pentingnya upaya mengejar Idealisme Industri sebagai industri nasional yang menjadi Kebanggaan Negeri (Bangsa dan Negara Republik Indonesia).
Undrizon, SH., MH., (Sekretaris Jenderal DPP PERTI), menanggapi Pemapar Dalam Diskusi Rekonstruksi PT. Garuda Indonesia Pasca PKPU di Komisi VI DPR RI, 5 September 2022
Pemaparan dalam diskusi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Irfan Setia Putra, yang sudah memiliki pengalaman (jam terbang) cukup tinggi dalam manajemen sebuah Airlines. Perusahaan Penerbangan PT Garuda Indonesia telah beranak-pinak, dengan berbagai perusahaan turunan lainnya serta vendor yang melilit di lingkungan PT. Garuda Indonesia hingga kini. Kini, PT. Garuda Indonesia tengah berupaya bangkit kembali dalam keterpurukan, bukan hanya sebagai konsekuensi logis dari Pandemi Covid-19 tetapi juga sudah menjadi persoalan sistemik yang membuat Garuda sulit move on. Hal tersebut timbul dari beban hutang yang sangat besar, manajemen airlines yang kurang efektif, penyelewengan anggaran yang mengakibatkan mundurnya daya kompetitif sebagai sebuah perusahaan.
Padahal semestinya Garuda Indonesia perlu memperjelas implementasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, sebagaimana ditentukan pada Pasal 1, Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Sementara itu, tujuan penerbangan juga telah digariskan ketentuan di dalam Pasal 3, antara lain: mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Begitu pula dengan keselarasan dalam upaya untuk memperlancar arus perpindahan Orang dan atau Barang melalui Udara dengan mengutamakan dan melindungi Angkutan Udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional, membina jiwa kedirgantaraan, menjunjung kedaulatan negara, menciptakan dayasaing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional, menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan Ketahanan Nasional, dan mempererat hubungan antarbangsa.
Sedangkan Arista Atmadjati (FGD PPP DPR RI) menandaskan tentang pentingnya data yang selalu updated, terkait dengan perkembangan Garuda Indonesia Pasca PKPU. Sekaligus berkaitan dengan inisiatif terkait amandemen Undang Undang Tentang Penerbangan, skema persaingan usaha, green transportation, tak terkeuali pentingnya manajemen airport yang berwawasan lingkungan.
Sedangkan Penerbangan menjadi instrumen penting dalam menghantarkan Manusia dan Barang, serta tujuan atau keperluan lainnya yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan Teknologi Tinggi (Hightech), Berbiaya Besar (High-Costs), Risiko Tinggi (High-risks), Sumberdaya Manusia (Qualified and Competent of Human Resources) yang membutuhkan adanya jaminan kenyamanan, keterjangkauan, keselamatan dan keamanan secara maksimal, yang senantiasa dinamis dalam kerangka memantapkan fungsi logistik internasional dan manajemen distribusi yang kompetitif.
Karena itu dalam Papernya, Irfan Setiaputra menjelaskan, bahwa sepajang Pandemi 2020-2021 trafik angkutan penumpang terjadwal, turun drastis lebih dari 60 (enampuluh) persen. Ost structure yang enderung tidak adaptif. Kepercayaan masyarakat yang menurut. Kedepan disamping mengejar dalam aspek Penumpang juga berkeinginan untuk memperbesar volume angkutan Cargo Udara. Oleh karena itu menurutnya, perlu mempertajam dimensi transformasi bisnis berkelanjutan Garuda Indonesia, antara lain: penurunan lease rate; optimalisasi jumlah dan tipe pesawat; penetapan power-by-the hour; optimalisasi jaringan rute; dan, optimalisasi pendapatan Kargo dan Anillary.
Undrizon, SH., MH., Sekretaris Jenderal DPP PERTI Bersama Dr. H. Ahmad Baidowi, S.Sos., M.Si (Anggota Komisi VI, Sekretaris FPPP DPR RI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI)
Di dalam konteks yang sama, Dr. H. Ahmad Baidowi, S.Sos., M.Si (Anggota Komisi VI, Sekretaris FPPP DPR RI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI), mengetengahkan pandangannya terkait dengan Nasib Garuda Paska PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) – yang menandaskan tentang Panja Penyelamatan Garuda Indonesia yang menghasilkan 9 (sembilan) Rekomendasi. Rekomendasi tersebut, antara lain: meminta agar Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk membuat laporan berkala terkait progresivitas penyelamatan garuda Indonesia; agar secara konsisten melaksanakan Business Plan yang telah disepakati; mendesak agar Garuda Indonesia melaksanakan prinsip Good Corporate Governance agar menjamin keberlanjutan dan kesinambungan Garuda Indonesia; menyetujui PNM kepada Garuda Indonesia sebesar 7,5 Triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan apabila Garuda Indonesia berdamai dengan Krediturnya dalam skema PKPU; kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang berjalan dengan konversi hutang menjadi saham serta masuknya tambahan modal, maka itu pentingnya koordinasi antar lembaga/instansi Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga, selama kepemilikan negara sebesar 51 (lima puluh satu) persen; perlunya opsi adanya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia; perlunya memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); mendorong sinergitas antar BUMN terkait guna mendukung proses restrukturisasi Garuda Indonesial dan pentingnya koordinasi yang tepat dengan lembaga penegak hukum dalam menuntaskan Permasalahn Hukum.
Oleh karena itu, DPP PERTI melihat pentingnya Penguatan Sektor Transportasi Udara Nasional wajib dilakukan Pemerintah dengan mengembangkan Riset Pemasaran dan Rancang Bangun yang Laik Jual. Pentingnya pengembangan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan alih teknologi. Mengembangkan industri Bahan Baku dan komponen. Memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan. Memfasilitasi kerjasama dengan industri sejenis dan atau Pasar Pengguna di Dalam dan Luar Negeri, serta menetapkan Kawasan Industri Penerbangan Terpadu.
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan dilaksanakan dengan mempersiapkan dan mempekerjakan sumberdaya manusia nasional yang memenuhi standar kompetensi. Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan harus pula dilaksanakan dengan memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Badan Usaha Angkutan Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara, serta Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangan, maka berdasarkan ketentuan pada Pasal 373, wajib mendukung pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan nasional. Penyelenggaraan Pengembangan Industri Penerbangan tersebut harus diatur dengan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia. Terkait dengan upaya untuk mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas dengan teknologi yang canggih, maka itu dalam konteks Pengembangan Penerbangan tersebut diperlukan suatu Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang wajib memberikan Sertifikat Kompetensi kepada Peserta Didik yang telah dinyatakan Lulus Pendidikan dan Pelatihan.
Pemerintah tentunya harus secara terus-menerus bertanggungjawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang penerbangan. Penyediaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang penerbangan bertujuan untuk mewujudkan Sumberdaya Manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggungjawab, dan memiliki integritas. Sumberdaya manusia di bidang pesawat udara, angkutan udara, kebandarudaraan, navigasi penerbangan, keselamatan penerbangan, dan keamanan penerbangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga diperlukan suatu penetapan arah Kebijakan bagi penyediaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang penerbangan yang mencakup perencanaan sumberdaya manusia (manpower planning), pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Sebagaimana ditandaskan oleh Undrizon, SH.,MH, Sekretaris Jenderal DPP PERTI yang juga seorang Advokat.
Undrizon, SH., MH., Sekretaris Jenderal DPP PERTI Memberikan Keterangan Pers dalam Konteks DiskusimTentang Penerbangan
Untuk itu, DPP PERTI juga mengingatkan agar memperhatikan aspek yang terkait eksistensi Industri Penerbangan Sipil (The Civil Aviation Industries) tetap memperhitungkan perkembangan potensi Lingkungan Strategis Nasional dan Internasional yang sarat dengan interkoneksi, teknologi transportasi, perkembangan dunia usaha, persaingan usaha (industry against industry), perlindungan konsumen, lingkungan hidup, kedaulatan negara, potensi kejahatan lintas negara (transnational crimes) menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai antara pencapaian kepentingan nasional dalam bentuk kapasitas serta akuntabilitas pemerintah, dan yang sejalan dengan dinamika otonomi daerah.
Undrizon, SH., MH., Sekretaris Jenderal dan Erbasri, Dewan Syuro DPP PERTI Bersama Dr. H. Ahmad Baidowi, S.Sos., M.Si (Anggota Komisi VI, Sekretaris FPPP DPR RI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI)
Selanjutnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia perlu melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum, dalam bentuk Kepastian Hukum, bahwa pelaksanaan peraturan keamanan penerbangan telah efektif dilaksanakan atau sebaliknya. Hal itu termasuk dalam segi sasaran keamanan penerbangan, personel keamanan penerbangan, pembagian tanggungjawab keamanan penerbangan, perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi penerbangan, pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara, penanggulangan tindakan melawan hukum, penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; serta pengawasan keamanan penerbangan.
Industri Penerbangan harus dapat mengimbangi intensitas pertumbuhan sosial-ekonomi nasional. Maka itu, dibutuhkan upaya yang terpadu dalam kerangka memperkuat transportasi nasional. Sementara itu, pemberdayaan harus diselenggarakan secara sistemik, sehingga untuk pengembangannya dilakukan dengan rancangbangun (construction and engineering), produksi, dan pemeliharaan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara, fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan, kebandarudaraan, serta fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan.